Polisi Bongkar Praktik Mucikari Anak di Blitar, Korban Dijual Rp200 Ribu Sekali Kencan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kota Blitar. Lima orang yang diduga berperan sebagai perantara dalam praktik tersebut telah diamankan polisi.

20 May 2026 - 19:42
Polisi Bongkar Praktik Mucikari Anak di Blitar, Korban Dijual Rp200 Ribu Sekali Kencan
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, didampingi Waka Polres, Kasatreskrim, dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti dari ungkap kasus TPPO. (Foto : Ninda Kinanti)

KOTA BLITAR, SJP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kota Blitar atau dalam hal ini mucikari anak.

Lima orang yang diduga berperan sebagai perantara dalam praktik tersebut telah diamankan polisi. Yaitu SW (31), DR (21), MVR (26), FL (19), dan GMS (17).

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan pengungkapan dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Sananwetan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban direkrut melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan tinggi. 

Setelah bertemu di lokasi rumah kos, korban kemudian diarahkan untuk melayani tamu pria hidung belang yang dicarikan oleh para pelaku melalui aplikasi percakapan daring.

"Para pelaku menawarkan pekerjaan dengan penghasilan besar kepada korban. Selanjutnya komunikasi dengan pelanggan dilakukan melalui aplikasi online," ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (20/5/2026).

Dalam praktik tersebut, tarif yang dipasang berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu untuk sekali pertemuan. Hasilnya kemudian dibagi antara korban dan para pelaku.

Polisi menyelamatkan tiga korban perempuan yang seluruhnya masih berusia di bawah umur. Mereka diketahui sudah tidak melanjutkan pendidikan dan berasal dari keluarga rentan.

Menurut polisi, praktik tersebut telah berlangsung sejak April hingga Mei 2026. 

"Para pelaku ini sengaja mencari korban seorang perempuan yang masih berusia anak dan dari kelompok rentan yang sedang membutuhkan dana karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Semua korban tinggal bersama neneknya, bukan orang tua mereka," jelasnya.

Selain mengamankan lima tersangka, petugas juga menyita sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Para tersangka kini dijerat pasal terkait tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi turut mengimbau masyarakat dan pemilik rumah kos agar lebih waspada terhadap aktivitas penghuni baru serta segera melapor apabila menemukan dugaan praktik perdagangan orang maupun eksploitasi anak di lingkungan sekitar. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow