Polisi Bekuk Dua Wanita Pengedar Uang Palsu di Pasar

Saat ditangkap pada Senin, 18 Maret 2024 malam, keduanya hendak membeli pakaian dan makanan. Pedagang yang menaruh curiga kemudian menghubungi pihak berwajib.

21 Mar 2024 - 18:00
Polisi Bekuk Dua Wanita Pengedar Uang Palsu di Pasar
AKP Fahmi Amarullah. (Foto: Abrori/SJP)

Kabupaten Bojonegoro, SJP- Polisi membekuk dua wanita pengedar uang palsu (Upal) di pasar Bojonegoro Kota, sesaat setelah mendapat laporan dari salah satu pedagang.


Saat ditangkap pada Senin, 18 Maret 2024 malam, keduanya hendak membeli pakaian dan makanan. Pedagang yang menaruh curiga kemudian menghubungi pihak berwajib.


Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, saat membayar belanjaanya, wanita tersebut menyodorkan uang pecahan Rp100 ribu. Namun saat dicek oleh sang pedagang, ternyata uang yang dipakai transaksi itu tidak berhologram.


"Karena gak ada hologramnya inilah, si pedagang menaruh curiga dan menghubungi Polisi," lanjutnya.


Tak lama berselang setelah mendapat laporan itu, Polisi langsung bergerak cepat menyisir lokasi pasar dan berhasil membekuk keduanya untuk diamankan di Mapolres Bojonegoro.


"Pelaku kami tangkap saat masih di pasar Bojonegoro Kota," lanjutnya.


Dari hasil penangkapan keduanya, polisi menyita uang palsu sebanyak Rp 15 juta pecahan 100 ribu. Polisi telah menetapkan S dan RJ sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke penjara.


"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuh AKP Fahmi.


Atas ulahnya tersebut, kedua diancam dengan pasal 26 ayat 3 tentang peredaran uang palsu, ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar.


"Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun lamanya," pungkanya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow