Hasil Pilwalkot Probolinggo Digugat ke MK, KPU-Bawaslu Baru Tahu
KPU dan Bawaslu Kota Probolinggo belum mengetahui penggugat dari pihak kubu yang mana.
KOTA PROBOLINGGO, SJP - Hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Probolinggo digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara itu, terdaftar di laman resmi MK, sejak Senin, 9 Desember 2024 lalu.
Dari laman https://testing.mkri.id/, diketahui pihak penggugat yakni Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI): Ir. Saparuddin, dan Judianto Simanjuntak sebagai pemohon dan kuasa pemohon. Sedangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai termohon.
Gugatan itu tayang di laman MK dengan nomor registrasi: APP206/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Namun demikian, tidak ada keterangan perkara yang dimohonkan telah teregistrasi atau belum.
Pada lembar bukti gugatan, tertulis perkara diajukan pada Selasa 10 Desember 2024, pukul 06:55 WIB. Dengan pokok permohonan: perselisihan hasil Pemilihan Umum Wali Kota Probolinggo Tahun 2024.
Sejauh ini, belum ada peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang mengklaim gugatan tersebut mewakili kubu mereka. Dari tiga pasangan calon (paslon) yang kalah pada 27 November 2024 lalu, hanya Zainal Arifin, yang bisa dihubungi.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan tersebut. Namun, pihaknya belum bisa memastikan, apakah sengketa pilkada itu telah diregistrasi atau belum.
“Kami tidak tahu. Memang belum ada surat tembusan ke kami. Tapi meski belum diregister, MK kan tidak boleh menolak permohonan gugatan sengketa pemilu,” ucapnya melalui telepon, Rabu (11/12/2024).
Kata Johan, merujuk pada aturan pilkada, seharusnya gugatan dilayangkan sehari setelah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU. Batas waktu diberikan untuk mengajukan sengketa ke MK selama tiga hari.
“Setelah tiga hari tidak ada gugatan. KPU menunggu surat dari MK, ada sengketa atau tidak. Setelah itu, baru penetapan pemenang pilkada, jika tidak ada sengketa,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut Johan, bila hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditetapkan pada 3 Desember 2024, maka permohonan gugatan disampaikan sejak tanggal 4 sampai 6 Desember 2024.
“Kalau permohonan sengketa pilkada disampaikan pada tanggal 10 Desember 2024, artinya melampaui batas waktu,” terangnya.
Kendati demikian, Johan tidak mau berspekulasi. Apakah gugatan tetap disidangkan atau tidak. Namun, dia mengaku siap menyampaikan data pelaksanaan pilkada jika diminta oleh MK.
“Kami menunggu surat tembusan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum, red) soal itu,” katanya.
Hal senada disampaikan, Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal. Dirinya baru mengetahui hal itu pada Selasa 10 Desember 2024 pagi. Namun, pihaknya belum mengetahui siapa yang melayangkan gugatan tersebut.
“Biasanya, jika paslon menggugat, kami pasti dihubungi kuasa hukumnya,” singkat Faisal. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?