Golput di Pilkada Kota Batu Capai 18,29 Persen

KPU mencatat terdapat 5.878 surat suara yang dinyatakan tidak sah. Sehingga jumlah warga yang tidak berkontribusi pada hasil akhir Pilkada ini semakin meningkat.

09 Dec 2024 - 19:16
Golput di Pilkada Kota Batu Capai 18,29 Persen
Pengambilan suara dalam Pilkada Kota Batu (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP - Angka golongan putih (golput) pada Pilkada Serentak 2024 di Kota Batu tercatat mencapai 18,29 persen, karena dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 166.942 jiwa, sebanyak 30.536 warga tidak hadir di tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya pada 27 November lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu Heru Joko Purwanto pada Senin (9/12/2024), juga mencatat terdapat 5.878 surat suara yang dinyatakan tidak sah. Sehingga jumlah warga yang tidak berkontribusi pada hasil akhir Pilkada ini semakin meningkat, mengindikasikan perlunya langkah strategis untuk mengurangi angka golput di masa mendatang.

KPU mengakui bahwa tantangan dalam meningkatkan partisipasi pemilih cukup besar. Salah satu kendala utama adalah berkurangnya jumlah tempat pemungutan suara (TPS) hingga 50 persen dibanding Pemilu Februari 2024.

"Kami sadar ini membutuhkan evaluasi mendalam, baik dari sistem, badan penyelenggara, hingga strategi sosialisasi," ujarnya.

Meskipun demikian, ia tetap optimistis dengan hasil partisipasi yang tercapai. Heru menegaskan bahwa KPU telah berupaya maksimal, termasuk melakukan kajian dan sosialisasi secara masif. Namun, ia juga menyadari bahwa angka golput yang signifikan ini membutuhkan perhatian khusus untuk Pilkada di masa depan.

Adapun angka partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 Kota Batu tercatat sebesar 81,7 persen, naik dari Pilkada 2017 yang mencapai 80,1 persen, tetapi lebih rendah dibandingkan Pemilu 2024 yang berada di angka 89,06 persen.

Disinggung terkait pengumuman penetapan angka perolehan tingkat kota, Heru menguraikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jatim meskipun rekomendasi telah dikeluarkan.

"Untuk hasil resmi rekapitulasi tingkat kota dijadwalkan akan diumumkan pada 15 Desember 2024 nanti berdasarkan rekomendasi dari KPU Provinsi. Namun karena tidak ada sengketa, kami masih akan berkoordinasi untuk segera melakukan penetapan hasil Pilkada Batu," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow