Bawaslu Surabaya Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024
Evaluasi ini bertujuan untuk menyampaikan hasil penanganan pelanggaran Pemilu yang telah ditangani kepada masyarakat.
SURABAYA, SJP – Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, mengungkapkan, dalam kegiatan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu, terdapat enam laporan yang diterima oleh Bawaslu.
Dari jumlah tersebut, empat laporan tidak memenuhi syarat formal dan material, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, serta Pemilihan Gubernur di Pemilukada 2024.
"Dua laporan lainnya memenuhi syarat dan telah ditindaklanjuti dengan hasil yang sudah ada," tambah Novli saat rakor selasa malam (10/12) di hotel Grand Mercure Surabaya.
Evaluasi ini bertujuan untuk menyampaikan hasil penanganan pelanggaran Pemilu yang telah ditangani kepada masyarakat. Sebagai badan publik, Bawaslu memiliki kewajiban untuk memberikan informasi terkait proses dan hasil evaluasi tersebut kepada publik.
"Sebagai badan publik, kami wajib menyampaikan kepada masyarakat bagaimana pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditangani, serta evaluasi atas penanganan tersebut," ujar Novli.
Dalam kegiatan ini, Bawaslu turut melibatkan media dan mitra kerja dari Sentra Gakkumdu yang terdiri dari perwakilan Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak, serta Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak.
Tujuan kolaborasi ini adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam menyampaikan informasi kepada publik, sebutnya.
“Dari enam laporan yang masuk ke Bawaslu Surabaya, sebagian besar berasal dari masyarakat, pemantau Pemilu, dan pihak terkait lainnya,” ungkap Novli.
"Namun, empat laporan tidak memenuhi syarat formal dan material, sehingga tidak bisa dilanjutkan. Dua laporan yang memenuhi syarat," lanjut Novli terkait dengan pelanggaran kampanye dan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan Pemilu.
Untuk itu, sambungnya terkait laporan mengenai pelanggaran kampanye tidak dapat ditindaklanjuti karena sudah melewati batas waktu pelaporan yang ditentukan oleh regulasi. Sementara itu, pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, khususnya di tingkat KPPS, telah ditindaklanjuti.
"Dalam kasus ini, KPPS yang tidak memberikan salinan formulir C kepada saksi pasangan calon diminta untuk memberikan salinan tersebut oleh Panwascam," jelasnya.
Selain itu, ada juga laporan mengenai kesalahan prosedural di salah satu TPS di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, yang diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelanggaran etik Pemilu.
Novli mengakhiri pernyataannya dengan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pengawasan ini, termasuk pemantau dan masyarakat yang aktif melaporkan temuan pelanggaran kepada Bawaslu Surabaya.
Bawaslu juga memberikan apresiasi tinggi kepada para pemantau yang memberikan masukan dan kritik konstruktif, yang sangat membantu kerja pengawasan mereka.
“Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut dan memberi warna positif pada setiap penyelenggaraan Pemilu di Kota Surabaya, baik Pilpres, Pileg, Pilwali, maupun Pilgub,” pungkas Novli.
Sementara itu, sebagai narasumber dalam kegiatan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu, Iptu Moch. Shokib, SH selaku KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menjelaskan sejumlah pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan kompetisi di wilayahnya.
Ia mengungkapkan bahwa ada empat pelanggaran yang dilaporkan, namun tidak semuanya dapat ditindaklanjuti.
"Pertama, ada laporan mengenai kampanye di lingkungan pendidikan. Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh komisioner Bawaslu, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur delik pelanggaran," ujar Shokib.
Ia juga menjelaskan pelanggaran kedua, yang melibatkan LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan), yang diduga melakukan kampanye terselubung. Tiga laporan terkait hal ini juga tidak dapat diproses lebih lanjut setelah dilakukan penyelidikan bersama Gakkumdu.
"Setelah didalami oleh komisioner dan didiskusikan beberapa kali dengan Gakkumdu, laporan ini tidak bisa dilanjutkan," jelasnya.
Meskipun ada beberapa peristiwa yang diduga pelanggaran, Shokib menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menganggapnya sebagai pelanggaran yang bisa diproses lebih lanjut.
"Ini lebih karena ketidaktahuan dan bukan kesengajaan. Dalam sebuah kompetisi politik, pelanggaran kecil seperti ini memang wajar, apalagi jika ada lebih dari satu kompetitor yang terlibat," ujarnya.
Terkait dengan pemungutan suara, Sokib menyatakan tidak ada pelanggaran yang ditemukan.
"Pada tahap pemungutan suara, mulai dari pergeseran kotak suara hingga pelaksanaan di TPS, masyarakat sangat tertib. Kerja sama antara petugas dan masyarakat berjalan baik, sehingga tidak ada kecurigaan mengenai proses pemungutan suara," tuturnya.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap peran pengawas Bawaslu yang hadir di TPS.
"Saya sendiri terlibat dalam pengamanan di TPS dan merasakan pentingnya pengawasan Bawaslu. Kehadiran mereka membuat proses pemungutan suara berjalan tertib dan mengurangi potensi pelanggaran," ujarnya.
Dalam proses penghitungan suara, Sokib mencatat lima pelanggaran yang ditemukan.
"Tiga pelanggaran masih dalam proses di Bawaslu Provinsi, sementara dua pelanggaran lainnya sudah diputuskan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perincian lebih lanjut terkait pelanggaran ini harus disampaikan oleh Bawaslu, karena itu menjadi kewenangan mereka.
Shokib juga memberikan contoh pelanggaran yang ditemukan, seperti ketidakberesan dalam pemberian formulir C1, pembukaan rekapitulasi suara yang tidak sah, dan kesalahan penulisan dalam formulir C Plano yang sudah diperbaiki di tingkat PPK.
Secara keseluruhan, meskipun terdapat beberapa pelanggaran kecil, situasi pemilu di Pelabuhan Tanjung Perak berjalan relatif tertib berkat kerja sama yang baik antara masyarakat, petugas, dan pengawas pemilu.
Berdasarkan data KPU, jumlah TPS di Kota Surabaya mencapai 3.964, dengan total 7.928 petugas ketertiban Satlinmas yang dikerahkan. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?