Temukan Dugaan Kecurangan di Pilkada Bondowoso, Paslon Bagus Ajukan Gugatan ke MK

Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 02 ini menduga ada kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di 78 TPS.

10 Dec 2024 - 17:15
Temukan Dugaan Kecurangan di Pilkada Bondowoso, Paslon Bagus Ajukan Gugatan ke MK
Bukti registrasi permohonan gugatan ke MK, tentang perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Bondowoso tahun 2024 (Foto : WhatsApp/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Pilkada Bondowoso ternyata belum sepenuhnya selesai, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sudah melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten pada 4 Desember 2024 lalu.

Pasalnya, saat ini pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Bambang Soekwanto dan Gus Mohammad Baqir (Bagus) mengajukan gugatan sengketa Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi, tanggal 9 Desember 2024 kemarin.

Informasi yang diterima oleh suarajatimpost, beredar nomor register tanda terima pengajuan permohonan online, bernomor : 93/PHP.BUP/PAN.ONLINR/2024, dengan kop surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal.

Dalam surat tersebut, tertera jika pokok perkaranya adalah perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Bondowoso tahun 2024, dengan pemohon Bambang Soekwanto dan Mohammad Baqir.

Di sana juga tertulis kuasa pemohon, yakni, Mohammad Hasby As Shiddiqy dan Shipghotullah Mujaddidi, tertanggal 9 Desember 2024, pukul 14.54 WIB dan ditandatangani oleh Plt Panitera Muhidin.

Gugatan itu juga dilengkapi dengan surat permohonan, dalam format pdf dan doc/docx, daftar alat bukti dalam format pdf dan doc/docx, alat bukti, SK penetapan perolehan suara KPU dan surat kuasa. 

Permohonan itu dibenarkan oleh Junaedi, kuasa hukum Paslon Bagus, saat dikonfirmasi pada Selasa (10/12/2024). Bahkan, dirinya mengakui jika telah menerima registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Permohonan itu diajukan dengan tuntutan perselisihan hasil pemilihan, beserta dugaan terjadinya kecurangan-kecurangan dan beberapa kejadian yang saya sampaikan,” ungkapnya.

Meskipun selisih perolehan suara Paslon 01, Abdul Hamid Wahid dan As'ad Yahya Safi'i (Rahmad) berkisar 2 persen lebih, atau sekira 11 ribuan suara, Palson 02, tetap mengajukan gugatan, karena menilai ada dugaan kecurangan. 

“Laporan kami ke MK ini bukan hanya soal perselisihan. Tetapi, mungkin ada kecurangan - kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” jelasnya. 

Dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), semakin menguat dengan data dugaan kecurangan yang ada di 78 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di beberapa wilayah di Bondowoso.

Salah satunya adalah kecurangan yang terbongkar di TPS 03, di Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang, hingga dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Kasusnya, kata Junaedi, ditemukan orang sudah meninggal namun mencoblos. 

"Kecurangan itu hampir sama modusnya, dan ada beberapa hal yang memang secara teknis. Kami juga ini kan mencari keadilan," terang mantan Komisioner KPU Bondowoso periode 2014-2023 ini.

Seperti diketahui, KPU Bondowoso telah memutuskan jika Paslon 01, Abdul Hamid Wahid dan As'ad Yahya Safi'i (Rahmad), menang dalam Pilkada Bondowoso, dengan memperoleh 223.907 suara.

Jumlah suara tersebut lebih banyak 11.612 suara, dari perolehan suara Paslon Bambang Soekwanto dan Gus Muhammad Baqir (Bagus) yang mendapatkan 212.295 suara. (*)

Editor : Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow