Fakta-Fakta Tragedi Berdarah Blandongan Pasuruan: Dipicu Cemburu, Sepekan Persiapkan Pembunuhan
Dibakar api cemburu, SA merencanakan pembunuhan teerhadap TW. Selama sepekan, SA mempersiapkan pembunuhan dengan mengintip kebiasaan korban.
Kota Pasuruan, SJP — Warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan digegerkan dengan peristiwa pembunuhan pada Senin (9/12/2024) malam. Korban berinisial TW (41) tewas setelah diduga dihabisi oleh tetangganya sendiri, SA (38).
"Benar telah terjadi pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Aipda Junaidi,Kasi Humas Polres Pasuruan Kota saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).
Jenazah korban telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat pada Selasa (10/12/2024) pagi. Sementara itu, pelaku SA berhasil ditangkap polisi.
Berikut fakta-fakta di balik pembunuhan di Blandongan Pasuruan
Pelaku Cemburu! Tuduh Korban Jalin Hubungan Terlarang dengan Istrinya
Kasus pembunuhan di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan dilatarbelakangi cemburu. Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Pasuruan Kota, SA menuduh korban menjalin hubungan terlarang dengan istrinya.
"Motifnya adalah dendam pribadi karena pelaku curiga bahwa korban menjalin hubungan dengan istrinya," ungkap Kompol Andria Diana Putra, Wakapolres Pasuruan Kota, dalam konferensi pers pada Selasa, 10 Desember 2024.
Sempat Terjadi Ketegangan
Sebelum aksi penusukan, SA telah melabrak TW. Menurut Kompol Andria, ketegangan antara SA dan TW meningkat sebelum insiden tersebut terjadi. Tetangga korban berusaha mendamaikan keduanya. Bahkan, upaya mediasi juga dilakukan di kantor kelurahan. Namun SA merasa pertemuan itu tidak memuaskan.
Pelaku Mengetahui Kebiasaan Korban
Kompol Andria mengatakan, SA mempersiapkan pembunuhan dengan matang. "Dia mempersiapkan diri seminggu sebelum kejadian itu," ujarnya. Pelaku menyiapkan pisau. Selain itu, dia mengintip kebiasaan sehari-hari korban.
Aksi pembunuhan dilancarkan SA pada saat korban sedang menutup tokonya. Dengan mengetahui rutinitas korban, yang rumahnya berdampingan, SA mengambil kesempatan tersebut untuk melakukan aksi kejamnya pada Senin (9/12/2024) malam. Pelaku menusuk bagian dada korban. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menusuk bagian punggung tiga kali.
Pasca-kejadian, tetangga korban segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian. Tim kepolisian kemudian berhasil menangkap SA dan mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sebilah pisau, sandal, dan pakaian milik korban. Korban segera dilarikan ke RSUD R. Soedarsono untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sebagai akibat dari perbuatannya, pelaku dihadapkan pada Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. (*)
Editor: Danu S
What's Your Reaction?