Tegaskan Penggugat ke MK bukan Paslon, Pemkot Probolinggo Khawatir Penetapan Tertunda
Bawaslu Kota Probolinggo belum dapat memastikan faktor munculnya gugatan ke MK RI
KOTA PROBOLINGGO, SJP - Gugatan terhadap hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Probolinggo yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) disinyalir bukan dilakukan oleh tim sukses (timses) salah satu pasangan calon (paslon) Pilwalkot Probolinggo.
Penjabat (Pj) Wali Kota Probolinggo, M. Taufik Kurniawan menyebut, gugatan itu bukan datang dari timses paslon. Melainkan datang dari lembaga pemerhati pemilu. Dirinya pun mengetahui adanya gugatan tersebut melalui laman resmi MK RI.
“Ada beberapa daerah di Jawa Timur yang melayangkan gugatan ke MK. Salah satunya Kota Probolinggo,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Namun, Taufik mengaku belum mengetahui substansi dari gugatan tersebut. Sebab, dokumen permohonan yang diunggah di laman MK berbentuk PDF yang hanya bisa diakses dan diketahui muatannya oleh MK.
Menurut Taufik, munculnya gugatan tersebut akan berpengaruh pada proses dan jadwal penetapan wali kota Probolinggo terpilih.
Bila dalil yang dilaporkan pemohon itu terbukti, maka MK akan bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal penetapan hasil pemilu ditunda atau tidak. Sehingga penetapannya harus menunggu hasil keputusan MK terlebih dahulu.
“Ada beberapa daerah di Jawa Timur yang layangkan gugatan ke MK. Salah satunya Kota Probolinggo,” ujarnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, gugatan itu dilayangkan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI). Pihaknya masih menelusuri identitas dan kredibilitas PPI.
“Yang jelas bukan dari timses paslon. Lalu apakah mereka ini (PPI) terdaftar atau tidak, atau hanya terdaftar di pusat, kami juga belum mengetahui,” jelas Johan, Rabu (11/12/2024).
Kendati sudah diunggah ke laman MK, namun MK masih harus mengumpulkan bukti pendukung. Ketika dinyatakan sudah lengkap dan memenuhi syarat, maka akan muncul kembali dalil apa yang digugat itu.
Johan mengaku belum dapat memastikan hal apa yang menjadi bahan gugatan dari PPI. Untuk itu, pihaknya masih menunggu langkah MK selanjutnya. Sehingga pihaknya belum mengetahui faktor apa yang menyebabkan munculnya gugatan tersebut.
“Kami sudah meraba-raba kemungkinan apa yang dilaporkan, tapi belum ketemu. Maka dari itu, lebih baik kami tunggu saja dari MK,” jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun suarajatimpost, MK masih memiliki waktu sekitar tiga hari untuk memutuskan dalil dalam laporan itu lengkap dan memenuhi syarat atau tidak untuk kemudian diproses atau tidak.
Selama belum lengkap atau tidak memenuhi syarat, maka dalil laporan tersebut tidak akan dibuka atau dipublikasikan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil Pilwalkot Probolinggo digugat ke MK. Perkara itu terdaftar di laman resmi MK RI sejak Senin 9 Desember 2024 lalu.
Dari laman https://testing.mkri.id/, diketahui pihak penggugat dari Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI): Ir. Saparuddin dan Judianto Simanjuntak sebagai pemohon dan kuasa pemohon. Sedangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai termohon.
Gugatan itu tayang di laman dengan nomor registrasi: APP206/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Namun, tidak ada keterangan perkara yang dimohonkan telah teregistrasi atau belum.
Pada lembar bukti gugatan, tertulis perkara diajukan pada 10 Desember 2024 pukul 06:55 WIB. Dengan pokok permohonan: perselisihan hasil Pemilihan Umum Wali Kota Probolinggo Tahun 2024. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?