MK Terima Ratusan Gugatan Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima ratusan permohonan terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Suarajatimpost.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima ratusan permohonan terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hingga Selasa (10/12/2024) pukul 18.00 WIB, tercatat ada 221 gugatan yang masuk.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Beritasatu.com dari situs mkri.id, dua gugatan diajukan terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Selatan. Untuk pemilihan wali kota terdapat 41 gugatan. Gugatan terbanyak diajukan untuk pemilihan bupati. Yakni 178 permohonan.
Proses pengajuan sengketa pilkada dapat dilakukan baik secara langsung maupun online. Dari total gugatan yang ada, 110 permohonan diajukan secara langsung. Sementara 111 lainnya secara online. Angka ini masih dapat berubah. Seba, masa pengajuan masih dibuka.
MK telah membuka layanan pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2024 hingga Rabu (18/12/2024). Pemohon dapat mengajukan gugatan paling lambat tiga hari kerja, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan hasil perolehan suara.
Setelah permohonan diajukan, pemohon diberi waktu hingga tiga hari kerja untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen. Sejak diterimanya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) dari MK.
Permohonan yang memenuhi syarat akan tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon kemudian akan menerima akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan tersebut.
Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan, setelah perbaikan, permohonan akan diregistrasi. Kemudian, para hakim akan memulai proses gelar perkara sengketa Pilkada 2024 sesuai panel masing-masing, serta menetapkan hari sidangnya.
"Setelah diregistrasi nanti, para hakim akan melakukan gelar perkara sengketa Pilkada 2024 pada masing-masing panelnya. Kemudian menetapkan hari sidangnya,” katanya dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/12/2024). (**)
sumber: beritasatu.com
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?