Polemik Sound Horeg Jadi Sorotan, Ketua GP Ansor Jember Sebut Bupati Tidak Perlu Keluarkan Statement
Ansor menyarankan agar Pemkab Jember sebaiknya menunggu instruksi dari Gubernur. Pasalnya, polemik tidak hanya terjadi di Jember, namun juga semua wilayah di Jatim saat ini.
Polemik Sound Horeg Jadi Sorotan, Ketua GP Ansor Sebut Bupati Tidak Perlu Keluarkan Statement
JEMBER, SJP - Fatwa MUI mengenai sound horeg masih menjadi perbincangan hangat di seluruh wilayah di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Jember.
Menanggapi hal tersebut, Ketua GP Ansor Kencong, Agus Nur Yasin menyampaikan, Pemkab Jember sebaiknya menunggu instruksi dari Gubernur. Pasalnya, polemik tidak hanya terjadi di Jember, namun juga semua wilayah di Jatim saat ini.
“Justru yang harus mengeluarkan statement dulu itu Pemprov, kan yang mengeluarkan fatwa MUI Jatim. Jadi saya pikir, Bupati Jember tidak perlu memberikan tanggapan mengenai fatwa sound horeg, karena nanti malah akan menjadi gap mengadu yang pro dan kontra,” katanya, Jumat (25/7/2025).
Selanjutnya kata dia, pihak Pemprov harusnya segera memberikan statement. Tujuannya, agar kepala daerah baik bupati dan Wali Kota tidak mengambil sikap masing-masing.
“Tentu perlakuan (kepala daerah) berbeda-beda, karena kondisinya di lapangan juga masing-masing. Bagi kami, harus ada forum untuk bisa duduk bersama mencarikan solusi, baik kepolisian yang menginisiasi dan Pemprov yang memfasilitasi,” ujarnya.
Agus menambahkan, masyarakat di daerah harus memberi kesempatan kepada pemimpinnya, untuk melaksanakan tugas dan program pemerintahan dengan baik. Seperti layanan publik dan perbaikan infrastruktur jalan.
“Bukan berarti sound horeg tidak penting, tapi ada yang lebih penting untuk dipikirkan oleh kepala Daerah. Seperti di Jember, Bupati kan sudah memberikan layanan UHC, beasiswa dan perbaikan infrastruktur jalan yang hari ini sudah dirasakan oleh masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, perwakilan pengusaha sound horeg sekaligus Ketua Jember Sound System Comunity (JSSC), Arief Sugiartani, menyebut bahwa pihaknya tidak menolak adanya fatwa MUI Jatim. Namun, kata dia, harus ada poin-poin yang jelas mengenai aturan dilarangnya sound horeg.
“Intinya, kami tidak menolak adanya Fatwa tersebut. Namun harus jelas, yang tidak boleh seperti apa, dan yang masih boleh seperti apa,” ungkapnya.
Pihaknya sebagai pengusaha sound horeg mengaku siap untuk diatur, asalkan aturannya jelas. Selain itu, kata dia, harus tidak ada pihak yang dirugikan.
“Semua pendapat dari berbagai pihak harus diakomodasi, baik dari yang suka terhadap sound horeg, maupun yang tidak suka,” pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

