Pelaku Curanmor Modus Antar Nasi Kotak di Gresik Tertangkap Polisi, Sudah Beraksi di 29 TKP
Jajaran Polres Gresik terpaksa memberikan tembakan terukur saat pelaku curanmor asal Surabaya ini berusaha melawan dan kabur. Pelaku Curanmor ini bikin resah, pasalnya sudah melakukan aksinya di 29 TKP berbeda.
GRESIK, SJP — Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AM (46), asal Kota Surabaya, diamankan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Gresik.
AM diamankan petugas setelah melakukan tindak kejahatan curanmor dengan korban berinisial AC (46), warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengatakan AM diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Resmob Polres Gresik.
Menyasar warung, modus yang dilakukan AM ini meminta tolong mengantarkan pesanan nasi kotak. Kemudian AM membawa kabur kendaraan korban.
"Sasarannya warung, pesan kami kepada masyarakat, jangan mudah percaya kepada orang baru dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang pribadi," kata AKP Abid, Jumat (25/7/2025).
AKP Abid menjelaskan, kejadian bermula saat korban AC (46) bertemu AM di sebuah warung sederhana pada hari Kamis, 8 Mei 2025 malam.
Pelaku AM memesan 80 kotak nasi dan mengajak korban mengantarkannya ke rumah untuk mengambil bungkusan yang sudah diberi nama.
Namun saat di tengah jalan, tepatnya di Jalan KH. Syafi'i, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, tersangka meminta korban turun dan menunggu dengan dalih mengambil pesanan nasi kotak.
Pelaku membawa kabur motor milik korban dan tak pernah dikembalikan, sampai akhirnya korban melapor ke Polsek Manyar.
"Pelaku diamankan di daerah Tambaksari, Surabaya, setelah sebelumnya sempat mencoba kabur dan sudah kami peringkatkan, kami berikan tindakan tegas terukur, satu orang kami tetapkan sebagai DPO," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, satu jaket hoodie warna hitam, satu Rekaman CCTV dari beberapa TKP.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di 29 TKP. Paling banyak di Sidayu 6 TKP, Manyar 3 TKP, Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, Kebomas.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 4 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

