Karnaval di Desa Kedawung Blitar, 15 Truk Digiring ke Kantor Polisi

Sebanyak 15 truk pengangkut sound system berdaya tinggi atau sound horeg pada kegiatan karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar diamankan Polres Blitar Kota, karena melanggar batas muatan.

28 Aug 2025 - 15:14
Karnaval di Desa Kedawung Blitar, 15 Truk Digiring ke Kantor Polisi
Belasan truk pengangkut sound system berdaya tinggi atau sound horeg yang diamankan di Mako Polres Blitar Kota. (Foto:dok/Istimewa)

BLITAR, SJP - Sebanyak 15 truk pengangkut sound system berdaya tinggi atau sound horeg pada kegiatan karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar diamankan Polres Blitar Kota.

Belasan truk yang diamankan itu karena melanggar aturan batas muatan dan polisi melakukan tindakan penilangan terhadap sejumlah truk tersebut.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, pihaknya melakukan penegakan hukum berupa razia terhadap truk yang mengangkut sound system berdaya tinggi di kegiatan karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar pada Rabu (27/8/2025) malam. Belasan truk itu melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan soal tata cara muatan.

"Razia terhadap truk yang melanggar UU lalu lintas dan angkutan jalan soal tata cara muatan," kata AKBP Titus, Kamis (28/8/2025).

Menurut AKBP Titus, belasan truk yang digiring ke Mako Polres Blitar Kota itu dilakukan penindakan tilang. Pihaknya meminta pemilik truk untuk membongkar sound system di Polres Blitar Kota.

Berdasarkan pantauan di lapangan, belasan truk itu masih berada di depan Mako Polres Blitar Kota dan rencananya, pada Kamis (28/8/2025) polisi akan memanggil sopir atau pemilik dari belasan sopir truk tersebut.

"Semalam kami juga lakukan tes urine kepada kru-kru yang diindikasikan juga mabuk-mabukan saat kegiatan berlangsung. Kami juga mengindikasikan ada sopir yang tidak punya SIM juga, sehingga kami tindak dengan penilangan," ujarnya.

Lebih lanjut AKBP Titus menambahkan, kegiatan karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar melanggar ketentuan yang diatur dalam surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur (Jatim). Yakni soal batas suara dan rekomendasi dari Polres Blitar Kota.

Ditegaskan AKBP Titus, kegiatan karnaval tersebut tidak berizin, artinya Polres tidak memberikan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan.

Polisi juga sudah mengirimkan surat yang menyebutkan Polres Blitar Kota tidak merekomendasikan kegiatan tersebut yang ditujukan kepada panitia dan Kepala Desa. Namun, surat tersebut tidak dilanjuti dan kegiatan tetap digelar. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow