Polda Jatim Tetapkan Dua TSK Baru Konten Tukar Pasangan yang Dibuat Samsudin
Ada penambahan dua tersangka baru terkait konten saudara Samsudin, yaitu kameramen atas nama inisial FB dan editor atas nama FK.
Surabaya, SJP - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, kembali menetapkan dua orang tersangka kasus 'konten tukar pasangan' yang viral di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto sampaikan keterangan tersebut kepada awak media saat di Mapolda Jatim, Selasa (5/3/2024).
“Ada penambahan dua tersangka baru terkait konten saudara Samsudin, yaitu kameramen atas nama inisial FB dan editor atas nama FK," kata Kombes Pol Dirmanto.
Kabidhumas Polda Jatim menambahkan, menurut pengakuannya, Samsudin membuat konten tersebut selain bertujuan untuk menaikkan Subcribenya juga berharap tempat pengobatan di Blitar tambah laris.
Polda Jatim rencana juga akan memeriksa ahli Agama selain memeriksa ahli Sosiologi Bahasa dalam kasus Samsudin ini.
“Sementara untuk pemeriksaan ahli agama belum diperiksa, yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa, untuk pemeriksaan yang lain akan menyusul,” ujar Kombes Dirmanto.
Sedangkan untuk tersangka lain yang ada didalam video sampai saat ini masih pendalaman oleh tim penyidik.
"Untuk MUI pusat yang sudah berstatement, mudah-mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini," bebernya.
Kombes Dirmanto menyebut, bahwa keuntungan konten YouTube dari Samsudin, mendapat Rp 100 per/bulan.
"Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton," tutup Kombes Dirmanto. (**)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?