Korban Laporkan Pengusaha Koperasi ke Polres Nganjuk atas Dugaan Penipuan Rp155 Juta
Korban menuduh seorang pengusaha koperasi menipunya dengan janji dapat meringankan hukuman anaknya, hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp155 juta.
NGANJUK, SJP — Muhari (63), warga Desa Kedungsoko, Kecamatan Sukomoro, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Nganjuk. Korban menuduh Ayup Palindo Hutasoib seorang pengusaha koperasi telah menipunya dengan janji dapat meringankan hukuman anaknya, hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp155 juta.
Muhari menyampaikan laporan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Sabtu (20/12/2025). Ia menjelaskan penyerahan uang kepada terlapor berlangsung secara bertahap sejak Oktober 2025.
“Dari Rp155 juta. Beda-beda (nominalnya), awal menyerahkan uang di rumah saya di bulan Oktober 2025 Rp60 juta, berselang beberapa hari Rp80 juta. Dan terakhir Rp15 juta, total Rp155 juta,” ujar Muhari usai membuat laporan.
Korban mengaku mempercayai terlapor karena adanya hubungan emosional dan bujuk rayu yang dilakukan pelaku. Muhari menyebut dirinya tersentuh dengan sikap terlapor yang berusaha meyakinkannya.
“Ayup Palindo Hutasoib sempat menyembah di kaki saya dan merangkul serta mencium pipi dengan iba sampai saya terenyuh,” ungkapnya.
Selain itu, Muhari menyatakan terlapor mengklaim memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum, sehingga ia berharap anaknya dapat terbantu dalam proses hukum.
“Dia juga mengatakan dekat dengan jaksa dan hakim,” kata Muhari.
“Saya ini orang gak faham apa-apa, ya intinya anak saya bisa ditolong karena katanya punya kedekatan dengan jaksa dan hakim,” imbuhnya.
Muhari menegaskan penyerahan uang tersebut bukan hutang-piutang, melainkan karena janji bantuan hukum yang disampaikan terlapor. Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Sementara itu,Ayup Palindo Hutasoib membantah tudingan penipuan. Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, ia menyatakan persoalan tersebut merupakan hubungan hutang-piutang dan telah dimediasi melalui kuasa hukum.
“Penipuan apa, Bang? Itu sebenarnya saya pinjam ke Muhari dan sudah ada mediasi. Saya menggunakan kuasa hukum dan kita sudah sepakat untuk mengembalikan dana tersebut.Sudah ada kesepakatan, karena itu hutang piutang,” dalih APH.
Terpisah, kepolisian membenarkan penerimaan laporan korban. Anggota SPKT Polres Nganjuk Iptu Imam Syafii menyatakan laporan pengaduan tersebut telah teregister secara resmi.
“Sudah kami terima pengaduan dari Bapak Muhari,” ujar Imam Syafii.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLPM/323/SATRESKRIM/XII/2025/SPKT. Saat ini, korban menunggu tindak lanjut penyelidikan kepolisian, sementara aparat masih melakukan klarifikasi dan pengumpulan keterangan guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara dugaan penipuan tersebut. (*)
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

