PMI Ilegal Masih Marak, Pemkab Gresik Catat 11 Warga Dideportasi

Mereka seringkali tergiur janji calo atau sindikat perdagangan orang (TPPO) yang menjanjikan keberangkatan instan tanpa paspor atau visa kerja yang sah. Akibatnya para PMI ilegal tersebut harus dikeluarkan dari negara yang bersangkutan karena melanggar hukum atau dideportasi.

09 Feb 2026 - 18:11
PMI Ilegal Masih Marak, Pemkab Gresik Catat 11 Warga Dideportasi
Foto: Ilustrasi TPPO/ Deportasi(foto: SJP/)

GRESIK, SJP — Kasus pekerja yang masuk ke negara lain (PMI) tanpa dokumen resmi atau menggunakan jalur tikus (ilegal) masih menjadi permasalahan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

Mereka seringkali tergiur janji calo atau sindikat perdagangan orang (TPPO) yang menjanjikan keberangkatan instan tanpa paspor atau visa kerja yang sah.

Akibatnya para PMI ilegal tersebut harus dikeluarkan dari negara yang bersangkutan karena melanggar hukum atau dideportasi.

Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Penta) Disnaker Gresik, mencatat fasilitas pemulangan PMI kasus deportasi mencapai 11 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, mengatakan angka tersebut lebih sama dengan fasilitasi pemulangan PMI kasus deportasi mencapai 10 orang pada tahun sebelumnya. 

"Fasilitas pemulangan PMI deportasi tahun 2025 sebanyak 11 orang. Sedangkan tahun 2024 sebanyak 10 orang," kata Zainul, Senin (9/2/2026).

Zainul mengatakan, sebanyak 11 orang hasil deportasi itu yang sudah terpantau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. 

Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan masih ada warga Gresik yang dideportasi langsung dari negara bersangkutan tanpa sepengetahuan Pemkab Gresik. 

"Kadang ada pemulangan PMI deportasi secara mandiri, dan itu sah. Tidak pencatatan Disnaker," jelasnya. 

Menurut dia, kebanyakan kasus deportasi ini karena keberangkatan tanpa dokumen yang sah.

Selain kasus deportasi, Disnaker Gresik mencatat kasus fasilitasi PMI karena sakit sebanyak 12 orang di sepanjang tahun 2025.

"Paling banyak permasalahan di Kepulauan Bawean. Kemudian Kecamatan Ndukun. Angka deportasi ini tidak signifikan, karena hanya yang terlaporkan," tambahnya. 

Pihaknya mengimbau agar semua PMI yang berangkat agar melalui skema resmi. Hendaknya PMI menghindari tawaran kerja dari perorangan atau media sosial yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa dokumen resmi.

Pastikan PMI memegang dokumen asli dan sah sebelum terbang dan taati aturan tinggal di negara yang dituju.

"Kenali hukum negara tujuan dan hindari praktik overstay," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow