Perubahan Jadwal, Pelantikan Kepala Daerah Tertunda

Perubahan jadwal ini disebabkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan lebih cepat membacakan putusan dismissal terkait sengketa pilkada pada 5 Februari 2025.

01 Feb 2025 - 18:29
Perubahan Jadwal, Pelantikan Kepala Daerah Tertunda
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto (Dok/Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP - Pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, dipastikan mengalami perubahan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadwalkan ulang pelantikan tersebut antara tanggal 18 hingga 20 Februari 2025.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu Heru Joko Purwanto pada Sabtu (1/2/2025) menyatakan,  perubahan jadwal ini disebabkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan lebih cepat membacakan putusan dismissal terkait sengketa Pilkada pada 5 Februari 2025.

"Pelantikan akan menunggu hasil putusan itu. Selain menunggu keputusan MK, efisiensi anggaran menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam penjadwalan ulang pelantikan. Pelantikan yang dilakukan serentak di Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai lebih hemat biaya dibandingkan pelantikan terpisah untuk kepala daerah yang bersengketa dan yang tidak," urainya.

Heru juga memberikan informasi, putusan dismissal MK akan menentukan perkara sengketa Pilkada yang dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.

"Sehingga dengan penjadwalan ulang ini, pelantikan kepala daerah diharapkan dapat berjalan lebih efisien dan seragam tanpa memecah jadwal antara daerah yang bersengketa dan tidak," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow