Pemkab Pasuruan Terima Aset Barang Rampasan dari KPK Senilai Rp1,3 Miliar

Melalui sambungan telepon Bupati Pasuruan, H. Rusdi Sutejo menjelaskan hibah ini merupakan bagian dari tindakan eksekusi yang dilakukan KPK sebagai ujung penanganan tindak pidana korupsi.

06 Nov 2025 - 17:23
Pemkab Pasuruan Terima Aset Barang Rampasan dari KPK Senilai Rp1,3 Miliar
Bupati Pasuruan menerima pengembalian aset negara dari KPK RI (foto isbi/ SJP)

PASURUAN, SJP - Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima hibah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dengan hibah senilai kurang lebih Rp1,3 miliar.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo pada Kamis (6/11/2025).

Melalui sambungan teleponnya, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menjelaskan, hibah ini merupakan bagian dari tindakan eksekusi yang dilakukan KPK sebagai ujung penanganan tindak pidana korupsi.

"Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada Pemkab Pasuruan berubah sebidang tanah," jelasnya.

Mas Rusdi sapaan akrab Bupati Pasuruan, juga mengatakan aset hibah yang diterima Pemkab Pasuruan adalah sebidang tanah yang mempunyai luas kurang lebih 300 M² di daerah Taman Dayu, Kecamatan Pandaan dengan nominal kurang lebih Rp1,3 miliar.

"Hari ini kami menerima hibah rampasan dari KPK dari kasus yang sudah inkrah di pengadilan. Aset ini merupakan amanah untuk digunakan demi kemaslahatan umat," katanya.

Ia juga memastikan aset hibah yang diberikan dapat bermanfaat bagi warga Pasuruan, sekaligus menjadi contoh bahwa aset rampasan pun tetap bisa bermanfaat bagi masyarakat.

“Ini menjadi pembelajaran bahwa jika seseorang melakukan korupsi, barang-barangnya tidak hanya akan disita, tetapi juga akan hilang semuanya,” pungkasnya. (***)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow