Perdes Pelestarian Lingkungan di Desa Kendalbulur Berhasil Jaga Ekosistem Sungai Parit Agung

Warga kini semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan, dan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak sudah tidak lagi ditemukan.

20 Oct 2025 - 23:10
Perdes Pelestarian Lingkungan di Desa Kendalbulur Berhasil Jaga Ekosistem Sungai Parit Agung
Kepala Desa Kendalbulur, Anang Mustofa. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Upaya Pemerintah Desa Kendal Bulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, dalam menjaga kelestarian ekosistem sungai kini mulai menunjukkan hasil nyata.

Melalui Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup, masyarakat berhasil menekan praktik penangkapan ikan menggunakan alat berbahaya seperti setrum dan racun.

Kepala Desa Kendal Bulur, Anang Mustofa, menjelaskan, lahirnya Perdes tersebut berawal dari keresahan masyarakat terhadap maraknya praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem di Sungai Besar Parit Agung, yang melintasi wilayah desa mereka. Sungai ini dikenal memiliki potensi besar bagi ekosistem air tawar dan menjadi lokasi favorit warga untuk memancing.

“Tahun 2022 itu kita buat Perdes karena Sungai Parit Agung ini punya potensi ekosistem air tawar, terutama ikan. Tapi waktu itu banyak warga, baik dari desa maupun luar desa, yang menangkap ikan pakai setrum dan racun. Nah, makanya kita perlu melindungi ekosistem air ini supaya ikan bisa berkembang dan bisa dinikmati masyarakat,” ujar Anang Mustofa, Senin (20/10/2025).

Dalam peraturan tersebut, pemerintah desa menegaskan adanya sanksi bagi pelanggar. Warga yang tertangkap menggunakan alat berbahaya akan dikenai peringatan keras, dan jika mengulangi, bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum karena termasuk pelanggaran pidana. Selain itu, diberlakukan pula sanksi adat berupa denda yang ditentukan setelah musyawarah di balai desa.

“Sanksi adat berupa denda itu kita putuskan di balai desa, tujuannya untuk mengganti kerusakan ekosistem atau ikan yang mati di Sungai Parit Agung,” tambahnya.

Anang mengkalim, selama tiga tahun berjalan, penerapan Perdes Nomor 3 Tahun 2022 dinilai membawa dampak positif yang signifikan. Warga kini semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan, dan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak sudah tidak lagi ditemukan.

“Selama tiga tahun ini dampaknya sangat positif. Sekarang sudah tidak ada lagi warga yang pakai setrum atau racun. Sosialisasi terus kami lakukan ke seluruh wilayah desa, bahkan sampai ke luar desa karena dulu sempat ada warga luar yang kami tangkap dan beri pembinaan,” jelas Anang.

Sungai Parit Agung sendiri menjadi sumber kehidupan bagi banyak warga Kendal Bulur. Selain sebagai tempat rekreasi dan hobi memancing, sebagian warga juga menggantungkan ekonomi keluarga dari hasil tangkapan ikan air tawar seperti gabus, tombro, tawes, dan bawal.

“Ikan di sungai sini kebanyakan ikan lokal air tawar. Banyak warga yang menjala atau mancing sore hari, bahkan sebagian menjadikannya sumber mata pencarian untuk ekonomi keluarga,” ungkap Anang Mustofa.

Dengan kesadaran kolektif masyarakat dan penerapan aturan yang tegas, Desa Kendal Bulur kini menjadi salah satu contoh desa yang berhasil menjaga kelestarian lingkungan melalui regulasi lokal yang efektif dan partisipatif. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow