Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan, Propam Polda Jatim Periksa Delapan Anggota Polres Tuban

Delapan anggota —terdiri dari satu perwira dan tujuh bintara—dalam penempatan khusus (patsus) terkait dugaan penangkapan yang tidak sesuai prosedur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemeriksaan internal berjalan fokus dan objektif.

07 Dec 2025 - 17:43
Dugaan Pelanggaran  Prosedur Penangkapan, Propam Polda Jatim  Periksa Delapan Anggota Polres Tuban
menegaskan keputusan kepada awak media (Foto: Dok/Atmo)

TUBAN, SJP — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para anggota yang diduga tidak mengikuti prosedur penangkapan. Dalam langkah disiplin awal, delapan personel, terdiri atas satu perwira dan tujuh bintara resmi ditempatkan dalam penempatan khusus atau patsus.

“Untuk penanganan kasus ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Jatim,” tambah Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto,

Siswanto menegaskan keputusan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan internal berjalan lebih fokus dan tanpa hambatan. Menurutnya, patsus merupakan prosedur standar yang diterapkan setiap kali muncul dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian.

“Penempatan khusus dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan objektif dan sesuai prosedur,” jelas Siswanto.

Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Polres Tuban menyampaikan bahwa perkembangan terbaru akan diumumkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan internal dituntaskan.

Seperti diberitakan, pemeriksaan Propam Polda Jatim ini menindaklanjuti laporan warga yang mengaku dianiaya saat proses penangkapan Muhammad Rifai alias Radit, 31 tahun, warga Desa Jetis, Kecamatan Kenduruan. Ia ditangkap oleh sejumlah pria yang mengaku berasal dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban dengan tuduhan pencurian semangka. Penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah maupun bukti awal yang memadai.

Dalam keterangannya, Radit mengaku mengalami kekerasan fisik sejak dari lokasi penangkapan hingga dibawa ke Polsek Kenduruan, Polsek Bangilan, lalu ke Polres Tuban. Ia menyebut dipukul, ditendang, dan dipaksa mengakui perbuatan yang ia bantah lakukan. Akibatnya, ia mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan trauma psikologis.

Pengaduan Radit kemudian memantik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan soal prosedur penegakan hukum di lapangan.  (*)

Editor: Danu 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow