Divonis MA 5 Tahun Penjara, Ronald Tannur Bakal Dijebloskan Tahanan Lagi

Dengan putusan kasasi ini, MA menganulir vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

23 Oct 2024 - 22:12
Divonis MA 5 Tahun Penjara, Ronald Tannur Bakal Dijebloskan Tahanan Lagi
Ronald Tannur saat diserahkan penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri Surabaya. (foto: Jefri/SJP)

JAKARTA, SJP - Di tengah santernya kasus suap pada 3 hakim yang memonis bebas  Gregorius Ronald Tannur, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasinya. Majelis hakim yang dibentuk MA menyatakan menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara. Dengan keputusan MA ini, maka Ronald Tanur bakal dijebloskan penjara dan menjalani hukuman 5 tahun.

Dengan putusan kasasi ini, MA menganulir vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Bunyi putusan kasasi ini diperoleh dari website resmi MA pada Rabu (23/10/2024).

Dalam putusan kasasi tersebut, majelis hakim memang mengabulkan upaya hukum yang diajukan oleh JPU. Kendati demikian, Hakim MA tak menguatkan dakwaan utama terhadap Ronald Tannur terkait pasal pembunuhan.

Hakim MA mengabulkan kasasi JPU, atas dakwaan alternatif kedua menyangkut sangkaan penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain tersebut. ““Kabul kasasi penuntut umum-batal judex factie-terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP. Penjara selama 5 (lima) tahun,” demikian putusan MA.

Tertulis, kasasi yang diundangkan pada Selasa (22/10/2024) ini diputuskan oleh ketua majelis hakim MA Hakim Soesilo dengan dua hakim anggota: Ainal Mardhani dan Sutarjo.

Putusan kasasi ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU saat persidangan pertama di PN Surabaya. Dakwaan menggunakan sangkaan pembunuhan dalam Pasal 338 KUH Pidana, JPU menuntut selama 12 tahun penjara dan restitusi senilai Rp 263 juta.

Seperti diberitakan, kasus pembunuhan terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023. Saat itu, Ronald bersama Dini datang ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.

Hingga lewat dini hari atau Rabu, 4 Oktober 2023,  hendak pulang dalam kondisi mabuk. Namun, keduanya cekcok. Di dalam lift, Ronald menampar dan memukul Dini dengan botol. Penganiayaan berlanjut di basement, hinga Dini sempat dilindas dengan mobil.

Nyawa Dini tak tertolong meski sempat dibawa ke rumah sakit. Video rekaman penganiayaan ini sempat terekam dan viral di media sosial. Ternyata, kasus semakin heboh ketika majelis hakim justru membebaskan Ronald Tannur pada 25 Juli 2024. Sebuah keputusan yang mengoyak rasa keadilan dan mengundang gelombang protes publik. (**)

Sumber : website resmi MA
Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow