Penghasilan Bulanan Anggota DPRD Jombang Tembus Rp65 Juta
Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024, yang salah satunya menaikkan tunjangan transportasi efektif per 1 Januari 2025.
JOMBANG, SJP - Penghasilan bulanan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang kembali mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024, yang salah satunya menaikkan tunjangan transportasi efektif per 1 Januari 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan transportasi yang sebelumnya sebesar Rp12,9 juta per bulan naik menjadi Rp13,5 juta.
Sementara itu, tunjangan perumahan tetap mengikuti ketentuan lama, yaitu Rp37,9 juta untuk Ketua DPRD, Rp26,6 juta untuk wakil ketua, dan Rp18,8 juta untuk anggota DPRD.
Dengan menggabungkan semua komponen tunjangan, total penghasilan yang diterima setiap bulan sangatlah signifikan.
Ketua DPRD Jombang diperkirakan menerima sekitar Rp65,2 juta. Angka ini merupakan hasil penjumlahan dari tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif (Rp14,7 juta), dan dana operasional (Rp12,6 juta).
Untuk Wakil Ketua DPRD, total penghasilannya mencapai Rp48 juta per bulan dengan komponen yang serupa, meski nilai dana operasionalnya lebih rendah, yaitu Rp6,7 juta.
Adapun anggota DPRD akan menerima sekitar Rp47 juta per bulan pada 2025, setelah penyesuaian tunjangan transportasi, naik dari Rp46,4 juta di tahun 2024.
Perlu dicatat, angka-angka ini belum termasuk komponen pendapatan lain seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan reses, dan tunjangan jabatan, yang tidak dirinci dalam Perbup terbaru ini.
Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pemberian tunjangan tersebut telah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M. Nashrulloh, membenarkan besaran tunjangan perumahan dan menyatakan bahwa nilainya telah disesuaikan dengan aturan terbaru.
Namun, ia mengakui kesulitan untuk memaparkan detail total penghasilan setiap anggota karena perbedaan jabatan dan peran di dalam alat kelengkapan dewan.
Sekretaris DPRD Jombang, Bambang Sriyadi, menambahkan bahwa dasar hukum pemberian tunjangan untuk DPRD kabupaten atau kota di seluruh Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.
"Pelaksanaannya di Jombang mengacu pada Perbup Nomor 66 Tahun 2024," jelasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

