Bupati Tuban Serahkan 975 Sertipikat Tanah Wakaf

penyerahan sertipikat tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf.

19 Dec 2025 - 09:00
Bupati Tuban Serahkan 975 Sertipikat Tanah Wakaf
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyerahkan 975 sertifikat tanah wakaf kepada para nazir di Pendopo Krido Manunggal Tuban, disaksikan BPN, Kemenag, dan Forkopimda Kabupaten Tuban. (Foto: Ist/SJP)

TUBAN,SJP — Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menyerahkan 975 sertifikat tanah wakaf kepada para nazir atau pengelola wakaf. 

Prosesi penyerahan ini berlangsung di Pendopo Krido Manunggal Tuban dengan disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tuban, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pada Kamis (18/12/2025).

Bupati Aditya Halindra menegaskan bahwa sertifikat tanah wakaf memiliki peran strategis sebagai jaminan legalitas aset. 

Menurutnya, kepastian hukum akan memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan demi kepentingan umat serta masyarakat luas.

"Sertifikat tanah wakaf ini krusial agar pemanfaatannya dapat berjalan dengan aman dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar bupati yang karib disapa Mas Lindra tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama para pemangku kepentingan dalam memberikan kepastian hukum. 

Legalitas yang jelas dinilai mampu meminimalkan potensi perselisihan maupun konflik agraria di masa depan, sekaligus memproteksi aset wakaf dari sengketa hukum.

Lebih lanjut, bupati menyatakan bahwa tanah wakaf memiliki fungsi sosial yang luas, mencakup kepentingan organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, hingga tempat ibadah. Oleh karena itu, percepatan proses sertifikasi menjadi prioritas agar pengelolaan aset semakin tertib secara administrasi dan terlindungi secara hukum.

Pemkab Tuban juga berkomitmen untuk terus mendorong masyarakat yang mengelola tanah wakaf agar segera menempuh proses sertifikasi. Langkah ini ditempuh melalui penguatan sinergi antara Pemkab Tuban, Kantor Kemenag, dan Kantor Pertanahan (BPN) setempat.

"Pemkab Tuban akan terus memperkuat kerja sama dengan Kemenag dan BPN agar seluruh tanah wakaf di Kabupaten Tuban tersertifikasi. Ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama dalam menjaga serta mengoptimalkan aset wakaf," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, Heny Susilowati, mengungkapkan bahwa potensi tanah wakaf di wilayah tersebut mencapai kurang lebih 1.200 bidang. 

Pihaknya menargetkan seluruh proses sertifikasi dapat dituntaskan pada 2026 melalui penguatan koordinasi lintas sektoral.

Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola tanah wakaf yang tertib administrasi, aman secara hukum, dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tuban.

"Ke depan, kami akan melaksanakan pendataan dan sensus tanah wakaf untuk memverifikasi jumlah riil di lapangan. Selain itu, kami akan menggencarkan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf," tutup Heny. (**) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow