Pengembang Perumahan Disinyalir Serobot Tanah Gogol, Petani di Jombang Gelar Aksi Protes

Petani pemilik tanah gogol melakukan protes lantaran tidak dilibatkan dalam musyawarah usai jalan usaha tani dibangun oleh pengembang perumahan.

22 Feb 2025 - 13:33
Pengembang Perumahan Disinyalir Serobot Tanah Gogol, Petani di Jombang Gelar Aksi Protes
Petani pemilik tanah gogol saat menggelar aksi protes kepada pengembang perumahan di Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Merasa tanah gogol diserobot oleh pengembang perumahan, sejumlah petani di Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang menggelar aksi protes, Sabtu (22/2/2025). 

Puluhan petani yang merasa telah membangun jalan usaha tani dari hak tanah gogol menggelar aksi di jalan masuk perumahan. Dengan membawa poster dan spanduk tuntutan, petani menyuarakan aspirasinya. 

"Jalan ini bukan hak warga keseluruhan. Tapi haknya gogol yang punya tanah sepanjang jalan ini. Karena yang membangun, membuat orang petani, kalau di sini yang dinamakan gogol," ucap Kusnan di lokasi aksi protes. 

Kusnan yang memiliki dua bidang tanah gogol menyampaikan, sebelum tahun 2000, jalan ini sekitar kurang lebih 1 meter. Sehingga para gogol di sepanjang jalan musyawarah untuk dikembangkan. 

"Swadaya saya sendiri pelakunya, melebarkan sendiri, kita lebarkan, kita uruk sendiri, supaya akses untuk minimal keadaan kecil bisa masuk untuk mengangkut hasil panen," ungkapnya. 

"Yang melebarkan orang-orang gogol," imbuhnya. 

Masalah kemudian muncul. Tiba-tiba tanah itu dibangun oleh pihak pengembang. Para gogol tidak diajak musyawarah. Tiba-tiba dibangun untuk kepentingan pengembang perumahan. 

"Jika belum ada penyelesaian secara jelas, kami akan menutup akses jalan perumahan. Kami sudah melakukan lobi, aksi, dan ini aksi kedua," bebernya. 

Setelah aksi pertama, mereka sudah berkirim surat ke pihak pengembang, namun tidak direspons. Surat itu tertanggal 31 Desember 2024.

Di tanggal 15 Januari 2025, mereka berkirim surat kembali ke pihak pengembang yang ditembuskan kepada kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. 

"Kalau dikasi kompensasi ya monggo nilainya berapa kompensasi yang wajar, pihak gogol bisa menerima, pihak pengembang juga bisa menerima," terangnya. 

Kepala Desa Tunggorono, Didik Dwi Mulyawan mengatakan, yang namanya jalan tidak boleh ada bahasa milik gogol. Histori semua tanah seperti itu. Pengembang sudah beriktikad baik. 

"Saya menjembatani, saya mengupayakan kompensasi, karena dari awal mereka mengatasnamakan warga mau dan diberikan kompensasi Rp 150 juta untuk disampaikan warga per wuwung rata tanpa perbedaan," ujar Didik. 

"Masalah muncul sepengetahuan Kades, para gogol tidak terima. Intinya kalau gogol disamakan sama warga tidak terima," imbuhnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow