Dinsos Kabupaten Malang Siap Memfasilitasi Adopsi Anak
Dinsos Kabupaten Malang, bahwa batas maksimal 3 bulan publikasi temuan bayi apabila tidak ada yang mengakui maka bayi tersebut milik negara dan itu bisa diadopsi melalui program Calon Orang Tua Angkat (COTA).
Kabupaten Malang, SJP - Selama kurun waktu satu tahun, Dinas Sosial Kabupaten Malang telah menangani 4 kasus temuan bayi.
Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang Pantja Ningsih Sriredjeki, pihaknya mengurai ada temuan terbaru, di Sumbermanjing Kulon, Pagak masih diproses untuk segera diantar ke penanganan UPT. Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita di Sidoarjo.
Pihaknya menyebut di manapun bayi ditemukan, bayi tersebut akan dirawat langsung untuk kemudian di publikasikan selama 3 bulan sampai ada yang mengakui. Tapi perlu digaris bawahi bayi tidak diperkenankan dijadikan alat bukti.
"Bayi itu tidak dijadikan alat bukti. Pokoknya bayi harus dirawat, diamankan dulu. Baik kasus berjalan atau tidak," tukasnya.
Pantja juga menyebut, bahwa pihaknya hanya berwenang memfasilitasi penemuan awal untuk kemudian diserahkan kepada pihak UPT di Sidoarjo.
"Kewenangan Dinas Sosial Kabupaten/Kota hanya memfasilitasi," ucapnya kepada suarajatimpost.com, Senin (23/10/2023).
Ia memaparkan bahwa apabila ada bayi ditemukan di lapangan, petugas Dinsos akan menangani di awal, bekerjasama dengan puskesmas, serta muspika sesuai di mana ditemukannya bayi.
Setelah itu diserahkan ke Balai Perlindungan dan Pelayanan Anak dan Balita Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang berada di Sidoarjo.
Adapun fasilitas apa saja dari Dinsos terkait dengan temuan bayi, pihaknya menyebut bahwa siap membantu dalam proses adopsi anak.
Ia menyebut bahwa batas maksimal 3 bulan publikasi temuan bayi apabila tidak ada yang mengakui maka bayi tersebut milik negara dan itu bisa diadopsi melalui program Calon Orang Tua Angkat (COTA).
"Program, tergantung COTA nya dari mana, kalau dari Malang ya kita fasilitasi dan kami nanti juga diundang saat penyerahan anak tersebut," tukasnya.
Tentu saja COTA juga harus melalui identifikasi COTA, histori keluaraga COTA harus di analisis terlebih dahulu.
Artinya untuk roses adopsi sendiri tidak bisa dilakukan dengan mudah. Harus ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh COTA.
"Untuk proses asesmen dari UPT provinsi kami biasanya hanya diminta bantuan menfasilitasi," pungkasnya. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?