Pengedar Ribuan Pil Jahanam Ditangkap Sedang Asyik Teler

Setelah dilakukan pengembangan, malah petugas menemukan 1 buah celurit, 1 buah parang dan 2 buah bondet dari rumah pelaku

24 Oct 2023 - 05:00
Pengedar Ribuan Pil Jahanam Ditangkap Sedang Asyik Teler
Pelaku saat ditangkap oleh petugas di rumahnya (foto isbi/SJP

Kabupaten Pasuruan, SJP — Moch Misbahul Ulum (27) warga Dusun Madurejo, Desa Madurejo, Kecamatan Wonorejo harus berurusan dengan hukum, lantaran berani mengedarkan ribuan pil logo Y di kawasan Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan itu sendiri disampaikan oleh Kapolsek Wonorejo AKP Saiful Anam saat dikonfirmasi pada Selasa (24/10/2023), petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seseorang yang sedang menggunakan pil logo Y di Desa Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo.

"Awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Wonorejo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran sediaan farmasi tablet logo Y di Dusun Cobansari, Desa Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 seorang pembeli pil logo Y," katanya.

Tidak berhenti disitu saja, lanjut AKP Saiful Anam setelah diintrogasi oleh petugas, sang pembeli berinisial Salman Farizi (24) warga Desa Madurejo, Kecamatan Wonorejo mengakui barang yang ia dapatkan dari salah satu pengedar Muhammad Nur Huda (29) warga Dusun Cobansari, Desa Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo.

"Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku Muhammad Nur Huda ditemukan 1 buah celurit, 1 buah parang dan 2 buah bondet," lanjutnya.

Dari pengakuan pelaku Muhammad Nur Huda, AKP Saiful Anam menambahkan pelaku Nur Huda mengakui bahwa pil logo Y didapat dari pelaku Moch Misbahul Ulum.

"Pelaku Moch Misbahul Ulum saat kami amankan dalam kondisi teler diduga l habis menggunakan pil logo Y. kini pelaku pemilikan pil logo Y kami serahkan pada Satresnarkoba Polres Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut, sementara kedua pelaku yang kami amankan terkait pemilikan senjata tajam sedang kami proses," jelasnya.

Sementara di tempat berbeda, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo membenarkan terkait pelimpahan kasus peredaran pil logo Y yang di tangani Polsek Wonorejo.

"Betul mas kemarin pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Kami menerima pelimpahan kasus peredaran pil logo Y di wilayah Wonorejo dengan barang bukti 2.312 butir pil logo Y, yang saat itu pelaku dalam kondisi teler," ucapnya.

Kini pelaku dijerat pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (*)

Editor: Queen Ve 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow