Perselisihan Nelayan di Jangkar Situbondo Berakhir Damai

Melalui Ngobar Masir, konflik yang sempat terjadi di antara nelayan pesisir Kecamatan Jangkar akhirnya menemui titik temu dan berhasil diselesaikan secara damai.

19 Jun 2026 - 11:35
Perselisihan Nelayan di Jangkar Situbondo Berakhir Damai
Konflik yang sempat terjadi di antara nelayan pesisir Kecamatan Jangkar akhirnya mendapat titik temu dan berhasil diselesaikan secara damai dengan Ngobar Masir. (Foto: Sugeng/SJP)

SITUBONDO, SJP — Perselisihan antar-nelayan mengenai tangkapan ikan sering terjadi. Berbagai upaya terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Salah satu upayanya yakni kegiatan Ngobar Masir (Ngopi Bareng Masyarakat Pesisir) yang digelar Satpolairud Polres Situbondo bersama Pos AL Jangkar di Pos Kamladu Jangkar.

Melalui Ngobar Masir, konflik yang sempat terjadi di antara nelayan pesisir Kecamatan Jangkar akhirnya menemui titik temu dan berhasil diselesaikan secara damai.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpolairud Polres Situbondo bersinergi dengan Pos AL Jangkar ini mendapat apresiasi dari sejumlah masyarakat. Sebab, melalui pendekatan adat ketimuran dengan dialog atau musyawarah, kegiatan ini berhasil membangun komunikasi yang baik dan menjaga kondusivitas di wilayah perairan Kabupaten Situbondo.

Kasat Polairud Polres Situbondo, AKP Gede Sukarmadiyasa, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan terhadap dua kelompok nelayan yang terlibat perselisihan, yakni nelayan Pakisan dan nelayan Gardan di pesisir Jangkar.

Berdasarkan hasil mediasi, konflik bermula dari dugaan pelanggaran zona tangkap ikan oleh nelayan Gardan serta tindakan pemotongan tali yang dilakukan oleh nelayan Pakisan.

"Setelah dilakukan klarifikasi dari kedua belah pihak dalam kegiatan Ngobar Masir diketahui bahwa permasalahan tersebut berawal dari kesalahpahaman saat aktivitas penangkapan ikan di sekitar rumpon di perairan Jangkar." Katanya. Jumat (19/6/2026)

Untuk meminimalkan perselisihan, petugas Satpolairud memberikan edukasi kepada nelayan Gardan terkait aturan zona penangkapan ikan. Bagi kelompok nelayan pengguna jaring cantrang, wilayah penangkapan yang diperbolehkan berada di Jalur II atau sekitar empat mil laut dari garis pantai.

Selain itu, petugas juga mengingatkan nelayan Pakisan agar tidak mengambil tindakan sendiri apabila terjadi persoalan di laut. Masyarakat nelayan diminta segera melaporkan setiap permasalahan kepada petugas Satpolairud maupun TNI AL agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui dialog yang berlangsung dalam suasana santai dan kekeluargaan dengan ditemani kopi panas, kedua belah pihak akhirnya saling memahami, menyadari kesalahan masing-masing, serta berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keharmonisan antar-nelayan.

"Kegiatan mediasi berjalan aman dan kondusif. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan berkomitmen tidak mengulangi permasalahan serupa di kemudian hari," ujar AKP Gede Sukrmadiyasa.

Ngobar Masir sendiri menjadi salah satu program Satpolairud Polres Situbondo sebagai upaya pendekatan humanis yang terus dilakukan untuk mempererat hubungan dengan masyarakat pesisir sekaligus mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah perairan. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow