Bahayakan Pengendara Lain, Polisi di Kediri Tindak Puluhan Bus Ugal-ugalan

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini Puspa mengatakan, total ada 20 bus yang ditindak dalam waktu dua bulan terakhir. Kebanyakan pelanggaran dilakukan Bus Harapan Jaya dan Bus Bagong.

02 Apr 2024 - 15:30
Bahayakan Pengendara Lain, Polisi di Kediri Tindak Puluhan Bus Ugal-ugalan
Bus Harapan Jaya melintas di jalanan Kota Kediri. (Foto : Novi/SJP)

Kota Kediri, SJP - Polisi menindak puluhan bus jurusan Surabaya-Tulungagung yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Kota Kediri. Aksi ugal-ugalan mereka bahkan sampai membahayakan nyawa pengendara lain.

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini Puspa mengatakan, total ada 20 bus yang ditindak dalam waktu dua bulan terakhir. Kebanyakan pelanggaran dilakukan Bus Harapan Jaya dan Bus Bagong.

Tidak hanya menerobos lampu merah, menurut AKP Andhini bus-bus itu juga berani ngeblong, atau melintas di jalur-jalur terlarang. Mereka sering kali membahayakan pengendara lain karena berkendara ugal-ugalan.

"Didominasi pelanggaran marka atau rambu yang biasa kita sebut ngeblong," ungkap AKP Andhini, Selasa, 2 April 2024.

AKP Andhini menyebut, mayoritas pelanggaran terjadi di simpang empat Kaliombo (Baruna), simpang empat alun-alun.

Paling banyak terjadi di simpang empat Bandar Ngalim. Sementara aksi ngeblong kerap dilakukan di jalur terlarang, seperti di jalan Pemuda dan Joyoboyo atau alun-alun.

"Terutama (pelanggaran) terjadi pada sore atau malam hari," imbuhnya.

Satu bulan terakhir, Satlantas Polres Kediri Kota telah memberikan sanksi tambahan dengan memperpanjang durasi sidang yang harusnya dua minggu, menjadi satu bulan. Sanksi ini untuk memberikan efek jera bagi sopir dan perusahaan otobus.

"Nanti apabila terlalu cepat kita tambah jadi satu bulan. Kalau memang dalam jangka waktu satu bulan masih juga melanggar, mau tidak mau kendaraan yang kita sita," tegas AKP Andhini.

Kecelakaan yang melibatkan bus Harapan Jaya belum lama ini juga terjadi di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Tepatnya di Jalan Raya Kediri - Nganjuk, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto pada Selasa, 12 Maret 2024 dini hari.

Nahasnya, kecelakaan tersebut merenggut satu nyawa seorang pengendara sepeda motor yang masih berstatus pelajar. Kini, sang sopir bus Harapan Jaya itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

AKP Andhini membenarkan penahanan tersangka yang telah merenggut nyawa pelajar di Kediri itu. Saat ini pihaknya tengah menunggu proses pelimpahan tahap kedua tersangka dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri setempat.

"Informasi dari kejaksaan, 1-2 hari ke depan tahap kedua dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujarnya menambahkan. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow