Pengadaan Sarpras Luput dari Efisiensi Anggaran, MPP Bondowoso Segera Diresmikan
Mall Pelayanan Publik (MPP) ini belum beroperasi, karena anggaran sarpras masih digodok oleh tim anggaran.
BONDOWOSO, SJP – Mall Pelayanan Publik (MPP) yang ada di lingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Bondowoso, hingga kini belum beroperasi.
Gedung yang dibangun di atas eks gedung Bakesbangpol dengan luas 50x30 meter itu belum beroperasi karena sampai saat ini masih menunggu pembahasan tim anggaran yang tengah mengotak-atik APBD tahun 2025.
Diketahui, saat ini tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) tengah melakukan efisiensi anggaran. Hal itu imbas dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Sehingga, pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) di MPP belum terlaksana.
Kepala DPMPTSP Naker Bondowoso, Nunug Setianingsih berkeyakinan, anggaran pengadaan sarpras di MPP tidak akan terimbas efisiensi anggaran. Karena MPP di Bondowoso sudah masuk dalam proyek strategis daerah.
“Sampai saat ini masih bangunan kosong dan belum ada sarprasnya. Insyaallah tidak masuk efisiensi. Karena itu masuk proyek strategis yang sudah dilaporkan ke Kemenpan, bahwa MPP di Bondowoso tahun 2025 ini bisa beroperasi,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Dia menerangkan, MPP berukuran 9x29 meter yang dibangun pada tahun 2024 oleh Dinas Perkim itu tidak ada kendala dan akan diresmikan sesuai jadwal oleh Bupati Abdul Hamid Wahid yang baru saja dilantik.
“Tidak ada kendala dan akan diresmikan pada semester satu tahun 2025,” jelas Nunung yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Diskoperindag ini kepada suarajatimpost.com melalui sambungan telepon.
Seperti diketahui, selain sarpras, MPP juga sedang membutuhkan fasilitas pendukung. Seperti lahan parkir. Oleh sebab itu, rencana pembangunan lahan parkir tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Dinas Perkim Ciptaru.
“Untuk teknis pembangunan gedung dan paving (lahan parkir) itu ranahnya Dinas Perkim Ciptaru. Sementara untuk pengadaan sarpras dan operasionalnya ada di ranah kami (DPMPTSP),” tandas Nunung.
Nunung menjelaskan, pembangunan MPP senilai Rp 941 juta itu, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021, serta surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 67/4937/SJ/2021 yang mendorong pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien.
“Jadi, masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, seperti mengurus perizinan, tidak perlu wira-wiri harus datang ke beberapa OPD. Di MPP ini, masyarakat cukup datang dan secara langsung bisa mendapatkan semua pelayanan secara terpadu,” pungkasnya. (*)
Editor : Ali Wafa
What's Your Reaction?

