Lamongan Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Digitalisasi Layanan Publik
Pemerintah Kabupaten Lamongan memperkuat pencegahan korupsi melalui digitalisasi layanan publik yang transparan dan akuntabel. Hal ini disampaikan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat apel Korpri memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025.
LAMONGAN, SJP – Pemerintah Kabupaten Lamongan memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pemanfaatan digitalisasi layanan publik. Strategi ini dinilai efektif untuk menutup celah praktik korupsi dengan menghadirkan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat memimpin apel Korpri dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Halaman Gedung Pemkab Lamongan, Rabu (17/12/2025).
Menurut Yuhronur, digitalisasi menjadi kunci dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Sistem yang terbuka dan terintegrasi diyakini mampu meminimalisir praktik korupsi, seperti mark-up anggaran, manipulasi dokumen, hingga suap.
“Digitalisasi layanan publik adalah strategi efektif untuk menutup ruang-ruang korupsi. Dengan sistem berbasis teknologi, proses menjadi lebih transparan dan mudah diawasi,” ujar Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Salah satu implementasi nyata dari strategi tersebut adalah pengembangan Sistem Informasi Pembayaran PBB-P2 (Simaya). Inovasi digital ini memanfaatkan platform elektronik berbasis web untuk mengelola administrasi dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring.
Sistem Simaya, yang berhasil meraih penghargaan pada ajang Innovative Government Award (IGA) 2025, bertujuan mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Selain digitalisasi, Pemkab Lamongan juga memperluas kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi pejabat struktural, tetapi juga mencakup kepala desa, kepala sekolah, kepala puskesmas, dan sejumlah penyelenggara negara lainnya.
Langkah tersebut sejalan dengan misi kelima Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam RPJMD 2025–2029, yakni menghadirkan tata kelola pemerintahan yang dinamis serta pelayanan publik berkualitas sebagai upaya optimalisasi reformasi birokrasi.
“Ada dua pilar utama yang kami manfaatkan untuk mencegah praktik korupsi. Pertama, digitalisasi sistem pemerintahan. Kedua, penguatan pendidikan integritas sejak lingkup terkecil, termasuk keluarga,” tegas Yuhronur.
Berbagai upaya pencegahan tersebut turut berdampak pada capaian integritas daerah. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lamongan mencatatkan skor 77,78 pada tahun 2025, menempatkan daerah yang dikenal sebagai Kota Soto itu pada kategori capaian integritas tinggi. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

