Polresta Blitar Tegaskan Enggan Buka 16 Tambang Pasir Ilegal
Meski para penambang pasir ngotot minta agar aktivitas tambang dibuka, namun Polresta Blitar kekeuh tetap menutuupnya
KOTA BLITAR, SJP - Berdasarkan data dari Satreskrim Polres Blitar Kota, ada 21 titik perusahaan pengelolaan tambang pasir yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Dari jumlah tersebut, hanya ada 5 titik perusahaan pengelolaan tambang pasir yang sudah mengantongi izin dan diperbolehkan untuk beroperasi.
Sementara sisanya, sebanyak 16 titik perusahaan pengelolaan tambang pasir tidak mengantongi izin dan dilarang untuk beroperasi.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly. Larangan ini berlaku hingga para pengelola tambang pasir mengurus izin agar bisa menjadi perusahaan pengelolaan tambang pasir resmi atau legal.
"Tidak kita asese soal permintaan dibuka. Karena tidak sesuai dengan ketentuan. Namun aspirasi warga yang datang ke Polres akan kami jadikan bahan koordinasi dengan Forkopimda Blitar," tegasnya, Senin (3/3/2025).
AKBP Titus menyebut, aktivitas tambang pasir ilegal menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Merusak aliran air, merusak ekosistem darat, mencemari air, penggundulan hutan dan lain sebagainya.
"Ada banyak dampak buruk bagi masyarakat dan hal ini yang tengah kita sampaikan kepada masyarakat supaya mereka paham," ujarnya.
AKBP Titus Yudho mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal. Mengingat risiko atau dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

