Beri Pendampingan Lanjutan, Komnas PA Surabaya Bentuk Tim Advokasi Kasus Pencabulan Anak Oleh Oknum Polisi
Setelah mendapatkan pengajuan dari pihak keluarga korban, Komnas PA akan membuat surat kuasa terkait pembentukan Tim Advokasi yang menjadi komitmen Komnas PA dalam mengawal kasus ini.
Surabaya, SJP - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Surabaya kembali melakukan pendampingan lanjutan kepada keluarga anak korban pelecehan oknum kepolisian Surabaya.
Ennik Indraningrum, selaku Sekretaris Umum (Sekum) Komnas PA Surabaya menjelaskan bahwa setelah mendapatkan pengajuan dari pihak keluarga korban, Komnas PA akan membuat surat kuasa terkait pembentukan Tim Advokasi yang menjadi komitmen Komnas PA dalam mengawal kasus ini.
Tim Advokasi ini terdiri dari Ennik sendiri, kemudian Zaenal Fandi, selaku Wakil Ketua Umum Komnas PA Surabaya, dan Gianina Elizabet, selaku Kepala Bidang (Kabid) Advokasi dan Perlindungan Hukum Komnas PA Surabaya.
Selanjutnya, Komnas PA akan melakukan koordinasi dengan penyidik Polisi Reskrim Pelabuhan Tanjung Perak (Polres KP3) Surabaya yang diketahui sebelumnya telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jadi kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai sejauh mana BAP itu telah diproses, yang didalamnya nanti terkait perkara visum dan lainnya," terang Ennik, Kamis (25/4/2024).
Sementara itu, Gianina Elizabet, selaku Kepala Bidang (Kabid) Advokasi dan Perlindungan Hukum Komnas PA Surabaya mengungkapkan bahwa untuk sementara waktu anak korban akan tinggal bersama neneknya.
"Jadi terkait shelter, kami dari Komnas PA memang belum ada tempat penampungan," ujar Elizabet.
"Namun kami pastikan bahwa sementara ini anak sudah aman, namun pihak Komnas PA akan tetap melakukan perlindungan," imbuhnya.
Elizabet juga mengungkapkan bahwa mendatang, setiap informasi mengenai tindak lanjut perkara maupun informasi lain terkait anak korban, akan ditangani oleh tim advokasi Komnas PA selaku pendamping.
"Artinya nanti jika sudah ada kuasa kepada kami selaku tim advokasi dari Komnas PA, pertanyaan atas anak korban atau hal-hal yang perlu diketahui terkait tindak lanjut terhadap anak korban, kami yang akan menjawab dan mendampingi," tandas Elizabet.
Selain anggota tim advokasi Komnas PA Surabaya, pendampingan kali ini juga dihadiri oleh Ketua Komnas PA Surabaya yakni Syaiful Bachri yang juga telah melakukan pendampingan langsung ke rumah nenek korban pada Rabu (24/4) lalu.
Masih di lokasi yang sama, nenek korban sebut saja N (54) yang hadir dalam kesempatan itu mengungkapkan rasa terima kasihnya atas upaya pendampingan lanjutan dari Komnas PA Surabaya.
"Pertama kami ucapkan terima kasih, dan dengan adanya pendampingan ini kami pihak keluarga dan anak korban bisa merasa lebih tenang," ungkapnya.
Dirinya membeberkan bahwa anak korban saat ini memang akan tinggal di rumahnya, bahkan dirinya mengungkapkan bahwa anak korban sempat mengalami trauma dan tidak mau pulang ke rumah orang tuanya.
"Untuk kondisi anaknya sekarang Alhamdulillah sudah membaik, sudah mulai ceria dan bisa senyum, dulu waktu awal kan masih murung," jelas nenek korban.
"Selebihnya, kami dari pihak keluarga korban berharap pelaku dihukum dengan setimpal, karena cucu saya inikan sebelumnya sampai di tahap depresi, sering diam dan melamun, jadi saya ingin hukumannya nanti sesuai," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi ArdianĀ
What's Your Reaction?