Pengacara di Jombang Somasi Oknum Sekdes Buntut Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pengacara muda Faris Trihatmoyo SH melakukan somasi kepada oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang berinisial CA lantaran dugaan pencemaran nama baik seorang Janda hingga terancam gagal menikah.

19 Jun 2024 - 18:45
Pengacara di Jombang Somasi Oknum Sekdes Buntut Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pengacara muda Faris Trihatmoyo Somasi Oknum Sekretaris Desa Di Jombang buntut pencemaran Nama Baik. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Pengacara muda Faris Trihatmoyo SH melakukan somasi kepada oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang berinisial CA, lantaran dugaan pencemaran nama baik seorang Janda hingga terancam gagal menikah. 

Janda bernama S asal Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang mengaku jadi korban fitnah atau pencemaran nama baik Sekdea CA tanpa terbukti kebenarannya. 

“Klien kami sudah cukup sabar, namun setelah dibiarkan akhirnya merugikan S bahkan keluarganya. Sekdes CA merupakan warga Desa Bandung, Diwek, keduanya saling kenal, CA ini adalah dulunya teman sekolah klien kami,” kata pengacara yang akrab disapa Faris, Rabu (19/6/2034).

Menurut Faris, dugaan fitnah oleh oknum Sekdes CA masuk kategori perbuatan melawan hukum dan terancam hukuman pidana. Sebagaimana sesuai dengan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik. 

“Kita somasi dulu. Tertanggal 19 Juni 2024. Misal tidak ada komunikasi dengan saya, selaku kuasa hukum S maka akan kami laporkan, karena ini tindak pidana,” terang Faris. 

Faris menjelaskan, peristiwa dugaan pencemaran nama baik oleh oknum Sekdes CA sudah dilakukan sejak lama. Menurut klien, dugaan pencemaran nama baik sudah terjadi sejak Tahun 2015 silam, namun janda S masih cukup bersabar dan tidak menanggapi. 

Bukannya berhenti, CA mengulangi kembali kelakuan nakalnya pada tahun 2024 ini. Justru diakui oleh S, tindakan dugaan pencemaran nama baik semakin menjadi - jadi. 

“Sehingga membuat klien kami mengalami kerugian materil dan imateril dan terancam gagal melakukan pernikahan karena fitnah itu,” jelasnya.

Faris menegaskan bila belum ada etikad bail dari Sekdes CA, pihaknya selaku kuasa hukum S akan melanjutkan laporan ke Polisi. 

“Kita tunggu itikad baiknya, misal tidak ada kami laporkan karena itu tindak pidana pencemaran nama baik,” tandasnya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow