Pencuri Bobol Rumah Warga Kabupaten Malang Dihukum 7 Tahun Penjara
Humas Polres Malang : Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembobol rumah di kecamatan Pakisaji.
Kabupaten Malang, SJP — Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (28), asal Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
Ia diringkus tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek Bululawang karena diduga kerap beraksi mencuri kediaman warga saat korban terlelap di malam hari.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, mengatakan MR ditangkat saat mencuri di rumah korban berinisial RA (44), warga Perumahan Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, pada 19 Januari 2024 lalu.
Pelaku saat itu berhasil menggondol satu unit laptop merk Samsung dan ponsel Xiaomi.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembobol rumah di kecamatan Pakisaji,” kata Adnan saat dikonfirmasi, Ahad (28/1/2024).
Adnan tambahkan, tak hanya ponsel, pelaku masuk rumah korban dengan cara memanjat rumah kosong di samping rumah korban, juga mengambil sebuah tas kulit yang berisi enam surat-surat kendaraan bermotor dari korban.
Kejadian itu membuat korban mengalami kerugian sekira Rp 15 juta dan korbanpun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bululawang.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi, hingga kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
MR ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pahlawan Bajuri, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada hari Jumat (26/1/2024) sekira pukul 16.30 WIB.
Adnan jelaskan bahwa modus yang dilakukan adalah dengan memanjat rumah kosong samping rumah korban.
"Pelaku panjat rumah, kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu di lantai dua rumah korban yang tak dikunci,” terang Adnan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MR mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban.
Bukan hanya itu saja, pelaku juga telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di wilayah Kecamatan Tajinan, Pakisaji, Kepanjen dan Wagir.
“Kami masih mengembangkan keterangan tersangka, informasi awal sudah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di tempat lain,” beber Adnan.
Saat ini, lanjutnya, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Bululawang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?