Penanganan Kasus Eksploitasi Pekerja di Nganjuk Dinilai Telat dan Formalitas
Pemerhati buruh mengkritik pemanggilan Disnakertrans Jatim Subkorwil Nganjuk terkait dugaan eksploitasi pekerja. Langkah ini dinilai telat karena kasus sudah ditangani APH dan terkesan hanya formalitas.
NGANJUK, SJP — Pemeriksaan dugaan eksploitasi pekerja oleh Pengawas Ketenagakerjaan Subkorwil Nganjuk menuai kritik dari pemerhati buruh. Langkah itu dinilai sudah terlambat karena kasus telah ditangani aparat penegak hukum (APH).
“Wis kasep (sudah terlambat), ini kan sudah ditangani APH. Buyarno ae Disnaker (bubarkan saja Dinas Ketenagakerjaan),” ujar pemerhati pekerja, Supriono, dengan nada kecewa, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, koordinasi antara Dinas Ketenagakerjaan dengan APH lemah, sehingga penanganan kasus lambat. Dia menilai, dinas seharusnya lebih cepat bertindak saat indikasi pelanggaran pertama kali muncul.
Supriono menilai, respons Disnaker terlalu lambat dan tidak sebanding dengan urgensi masalah. Keterlambatan itu dapat merugikan pekerja, apalagi jika pelanggaran hak sudah terjadi sejak lama.
“Seharusnya Disnaker bergerak cepat begitu ada laporan, bukan menunggu hingga kasus ramai dibicarakan. Pemanggilan pekerja baru sekarang terkesan hanya formalitas,” katanya.
Dia juga menyoroti perlunya koordinasi lebih erat antara Disnaker dan APH agar penindakan tidak tumpang tindih serta pekerja mendapat perlindungan maksimal dari potensi kerugian.
“Apa gunanya pemanggilan itu, sudah ditangani APH kok masih ada pemanggilan. Sudah diproses hukum kok masih dimintai keterangan, apa gunanya selama ini,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan serikat buruh Nganjuk, Kelik, menegaskan pihaknya sejak awal tidak terlibat dalam persoalan tersebut karena PT Cap Global tidak memiliki serikat pekerja.
“Ojok mbok libatkan aku mas. Memang PT Cap Global itu tidak ada serikatnya. Kita pun tidak ada hubungan emosional,” kata Kelik singkat.
Sebelumnya, dua mantan karyawan PT CAP Global Industry International dimintai keterangan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Subkorwil Nganjuk, Selasa (12/8/2025), terkait dugaan pelanggaran hak pekerja.
Pemanggilan dilakukan untuk pendalaman laporan dugaan jam kerja berlebihan dan ketidakjelasan kontrak kerja. Kedua eks karyawan diperiksa secara terpisah guna mencocokkan kronologi yang disampaikan masing-masing pihak.
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

