Pemkot Blitar Ajukan Bangunan untuk Museum PETA Dijadikan sebagai Sekolah Rakyat
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mengajukan bangunan untuk Museum PETA di gedung bekas SMP komplek yakni SMP Negeri 3, SMP Negeri 5 , SMP Negeri 6 di Jalan Sudanco Supriadi dijadikan sebagai Sekolah Rakyat (SR).
KOTA BLITAR, SJP - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mengajukan bangunan untuk Museum PETA yang terletak di Jalan Sudanco Supriadi dijadikan sebagai sekolah rakyat (SR).
Bangunan untuk Museum PETA itu berada di gedung bekas SMP Negeri komplek yakni SMP Negeri 3 , SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 6 yang sebelumnya sudah direlokasi ke bangunan yang baru untuk mendukung pembangunan Museum PETA.
Namun, saat ini Pemkot Blitar memutuskan bangunan untuk Museum PETA itu dijadikan sebagai sekolah rakyat (SR) guna menindaklanjuti program dari pemerintah pusat.
"Kita tawarkan kepada pemerintah pusat, ruang yang masih ada di Kota Blitar berada di kawasan Museum PETA. Karena memang di Kota bangunan yang sudah jadi ada di situ, bekas sekolah dan representatif," ucap Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin, Rabu (14/5/2025).
Pria yang akrab disapa Mas Ibbin ini menegaskan, penggunaan bangunan bekas tiga SMP Negeri sebagai sekolah rakyat (SR) itu sifatnya sementara. Artinya, Pemkot Blitar sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan sekolah rakyat (SR) yang berada di sebelah lapangan Kauman, Kepanjenkidul. Jika proses pembangunan selesai, gedung bekas tiga SMP itu bisa digunakan lagi untuk Museum PETA.
"Jadi, di sini sifatnya sementara, sambil menunggu pembangunan baru. Kita sudah menyiapkan lahan di daerah Kauman, tepatnya di sebelah lapangan," tegasnya.
Lebih lanjut Ibbin menambahkan, jika pengajuan ini mendapat persetujuan, maka bangunan untuk Museum PETA ini akan direhab terlebih dahulu. Berdasarkan ketentuan, sekolah rakyat (SR) harus memiliki asrama untuk para siswanya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

