Penanganan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi Nganjuk Diserahkan ke Propam

Penanganan dugaan pelanggaran oknum polisi di Nganjuk masih berproses di Propam. Polres menegaskan komitmen penegakan kode etik, sementara instansi terkait juga menunggu hasil pemeriksaan untuk langkah lanjutan.

22 Apr 2026 - 19:35
Penanganan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi Nganjuk Diserahkan ke Propam
Ilustrasi Anggota Polisi Nganjuk dan PPPK (Foto/SJP)

NGANJUK, SJP – Kapolres Nganjuk, AKBP Suriah Miftah Irawan, belum memberikan keterangan rinci terkait penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu anggotanya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/4/2026).

Usai menghadiri kegiatan halal bihalal kepala desa se-Kabupaten Nganjuk, Kapolres memilih mengarahkan seluruh pertanyaan kepada satu pintu melalui Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Nganjuk.

Saat dimintai tanggapan, Kapolres sempat menanyakan identitas wartawan yang mengajukan pertanyaan sebelum akhirnya memberikan jawaban singkat.

“Langsung ke Humas saja ya,” ujarnya sambil meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Fajar, membenarkan bahwa kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota tersebut saat ini tengah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Ia menegaskan, institusi kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya sesuai aturan yang berlaku.

“Prosesnya sedang berjalan di Propam, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk penguatan alat bukti,” jelas Iptu Fajar saat dikonfirmasi.

Menurutnya, apabila proses pemeriksaan telah dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan dilanjutkan ke Sidang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam proses tersebut, terduga pelanggar juga dapat menjalani penempatan khusus (patsus) selama pemeriksaan berlangsung, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam sidang kode etik, sanksinya bisa berat, mulai dari pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tambahnya.

Di sisi lain, dugaan kasus ini juga menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Sekretaris Disnaker, Singgih Wiratno, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu proses yang berjalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. Saat ini kami menunggu hasil proses yang sedang berjalan dan akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan,” ujarnya saat dikonfirmasi sebelumnya.

Ia menambahkan, penanganan internal akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan melibatkan instansi terkait.

“Kami akan berkoordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat agar penanganannya sesuai prosedur,” katanya.

Pihak Disnaker juga telah menjadwalkan pemanggilan internal guna meminta keterangan dari ASN yang bersangkutan sebagai bagian dari proses klarifikasi.

Hingga saat ini, seluruh proses masih berjalan dan kedua institusi menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow