KPK Kembali Periksa Sembilan Pejabat Terkait Kasus Dugaan Pemerasan di Lingkup Pemkab Tulungagung

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang menjerat dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung GSW dan ajudannya YOG.

22 Apr 2026 - 18:51
KPK Kembali Periksa Sembilan Pejabat Terkait Kasus Dugaan Pemerasan di Lingkup Pemkab Tulungagung
Kantor Bupati Tulungagung. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi modus pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudan bupati Dwi Yoga Ambal.

Dalam lanjutan penyidikan, penyidik KPK memeriksa sembilan saksi di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, Rabu (22/4/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang menjerat dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung dan ajudannya.

“Hari ini penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, mulai dari bagian protokol, sekretaris pribadi, hingga beberapa kepala dinas,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Menurut Budi, para saksi didalami terkait kronologi penyiapan hingga pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang diduga digunakan sebagai alat tekanan oleh tersangka.

“Surat pernyataan tersebut diduga digunakan sebagai alat pemeras, karena ditandatangani tanpa tanggal. Ketika ada kepala dinas yang tidak memenuhi keinginan bupati, surat itu bisa digunakan untuk menekan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa isi surat tersebut tergolong berat karena memuat pernyataan kesediaan mundur dari jabatan maupun status sebagai aparatur sipil negara jika dinilai tidak kompeten.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan praktik permintaan penggantian biaya operasional pribadi oleh tersangka kepada perangkat daerah. 

“Modus yang digunakan adalah meminta penggantian biaya operasional pribadi kepada dinas. Bahkan ada surat pernyataan terkait pengelolaan anggaran yang membebankan tanggung jawab kepada kepala dinas,” kata Budi.

Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari rangkaian proses hukum yang sebelumnya telah dilakukan, mulai dari operasi tangkap tangan hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Dalam tahap ini, penyidik berfokus pada penguatan alat bukti melalui keterangan para saksi.

“Pemeriksaan ini untuk memperkuat bukti-bukti awal yang sudah kami kumpulkan,” ujarnya.

KPK juga mengimbau seluruh saksi yang telah dijadwalkan untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Adapun sembilan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, diantaranya AW, Kabag Protokol Setda Tulungagung, JTR, staff bagian protokol, AL, sekretaris pribadi bupati, MG, sekretaris pribadi bupati, FH, Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung, MM Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Tulungagung, SO, Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, RP, Kepala Dinas Sosial Tulungagung, dan HTO, Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow