Pemodal Tanaman Ganja Senilai Rp6,5 Miliar di Jombang Ternyata Residivis yang Masih Leluasa Beraksi
Operasi yang mengamankan aset barang bukti senilai Rp6,5 miliar ini menyeret seorang pemodal yang tercatat telah lima kali keluar-masuk penjara dalam kasus serupa.
JOMBANG, SJP — Keberhasilan Satresnarkoba Polres Jombang membongkar laboratorium budidaya ganja indoor di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, mengungkap tabir gelap lemahnya pengawasan terhadap residivis kambuhan.
Operasi yang mengamankan aset barang bukti senilai Rp6,5 miliar ini menyeret seorang pemodal yang tercatat telah lima kali keluar-masuk penjara dalam kasus serupa.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka Y (35) pada Ahad (14/12/2025) dengan barang bukti awal berupa 2,77 gram biji ganja.
Pengembangan cepat membawa petugas ke sebuah rumah kontrakan yang disulap menjadi perkebunan intensif oleh tersangka utama, R (43), warga Nganjuk.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sistem pertanian modern yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan tanaman secara ilegal.
Barang bukti yang disita meliputi 156 batang tanaman ganja hidup, 40 kilogram daun ganja (kering dan basah, tenda khusus dengan teknologi lampu ultraviolet, dan cairan fermentasi campuran alkohol.
Fokus utama tertuju pada sosok berinisial D (48), warga Bantul, Yogyakarta, yang diidentifikasi sebagai pemodal utama. D diketahui merupakan residivis kasus ganja untuk kelima kalinya.
Keterlibatan D bersama istrinya, I (40), menunjukkan adanya kegagalan sistem rehabilitasi atau pengawasan pasca-bui, mengingat ia mampu mengorganisir operasi berskala besar dengan pendanaan kuat tak lama setelah bebas.
"Tersangka D bertindak sebagai penyandang dana, sementara istrinya membantu logistik. Bibit didapatkan dari luar negeri melalui transaksi daring (online)," ujar Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, dalam konferensi pers, Kamis (18/12/2025) kemarin.
Analisis penyidik membeber data bahwa total nilai ekonomi dari seluruh barang bukti dan fasilitas produksi mencapai angka yang mencengangkan.
"Ganja 40 kg x Rp105.000/gram, Rp6.000.000.000, peralatan dan fasilitas laboratorium Rp500.000.000. Total Estimasi Aset Rp6.500.000.000," beber kapolres.
Meski kepolisian mengklaim telah mencegah peredaran besar dengan menyelamatkan puluhan ribu jiwa. Hingga saat ini, penyidik menyatakan belum menemukan bukti transaksi penjualan, namun pendalaman terhadap rekam jejak digital dan aliran dana para tersangka terus dilakukan. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

