2 Hari Kenal di Sosmed, Wanita Asal Jember Jadi Korban Tipu Daya
Baru kenal 2 hari melalui media sosial, wanita ini nyaris kehilangan motor dan hanphone. Beruntung pihak polisi berhasil mengamankan pelaku
Kabupaten Jember, SJP - Eni Suryati (30), Warga Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas akhirnya sedikit bisa tersenyum, setelah 1 unit motor jenis Honda Beat Bernopol P-6315-JH warga putih biru ditemukan oleh anggota Reskrim Polsek Gumukmas.
Tidak hanya itu saja, sebuah handphone miliknya yang sempat dibawa pelaku yang dikenal lewat sosial media pada bulan Agustus 2023 lalu, juga ditemukan masih utuh ditangan pria asal Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro.
Pria tersebut bernama Iwan (32), pria yang bekerja serabutan tersebut saat ditangkap polisi di rumahnya bersama barang bukti hasil tipu daya.
"Kami tangkap yang bersangkutan bersama barang bukti motor dan handphone masih utuh, dan selanjutnya kami proses hukum terkait permasalahan ini," kata Aipda Andrianto Widodo, Kamis (9/11/2023).
Kanit reskrim Polsek Gumukmas tersebut juga menjelaskan jika modus operandi yang bersangkutan yaitu berkenalan lewat sosial media, setelah yang bersangkutan kena jerat lalu di ajak janjian.
"Jadi setelah korban terperdaya diajak bertemu dan diajak ke salah satu salon di kecamatan Gumukmas, tidak selang beberapa lama pelaku pinjam motor dan handphone untuk beli rokok, lalu setelah itu tidak kembali lagi hingga korban akhirnya melapor," terangnya.
Untuk pelaku sendiri kami jerat dengan kasus tipu daya yaitu diterapkan di pasal 378 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara di tempat yang sama, korban mengaku jika kenal pelaku bernama Rudiyanto dari salah satu akun di media sosial.
"FB nya bernama itu pak, kenal dua hari lalu saya di ajak ke salon dan motor dan handphone saya dibawa kabur. Kejadian itu tanggal 10 Agustus 2023 lalu," jelasnya. (*)
What's Your Reaction?