Pemkot Surabaya Musnahkan 11,1 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp16,6 Miliar

Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai memusnahkan 11,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,6 miliar. Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan peredaran rokok ilegal merugikan pengusaha berizin, mengancam lapangan kerja, serta mengurangi penerimaan negara dari cukai dan pajak.

22 Aug 2025 - 14:58
Pemkot Surabaya Musnahkan 11,1 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp16,6 Miliar
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran terkait melakukan pemusnahan 11,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 16,6 miliar, Rabu 20 Agustus 2025. (Foto: Beritasatu.com/Julianus Palermo)

Surabaya, SJP – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bea dan Cukai KPPBC TMP B Sidoarjo memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dalam sebuah operasi besar, Rabu (20/8/2025).

Sebanyak 11.192.740 batang rokok tanpa pita cukai dimusnahkan, dengan total nilai mencapai Rp16,6 miliar dan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp10,83 miliar.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa keberadaan rokok ilegal menimbulkan dampak serius. Selain merugikan pengusaha rokok berizin yang memberi lapangan kerja bagi warga, peredaran rokok tanpa cukai juga mengancam perekonomian kota.

“Tidak pas ketika ada yang memiliki izin, mempekerjakan orang Surabaya, dan mengurangi pengangguran, tetapi harus bersaing dengan rokok ilegal,” ujar Eri.

Lebih jauh, Eri menyoroti kerugian negara akibat hilangnya penerimaan dari cukai dan pajak pertambahan nilai (PPN). Dana tersebut seharusnya kembali ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk mendukung berbagai program Pemkot.

“Ketika masuk ke anggaran pemerintah, dana itu bisa digunakan untuk mengurangi kemiskinan, memberikan layanan kesehatan, dan pendidikan,” tegas Eri.

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menambahkan bahwa rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Januari–Agustus 2025. Pihaknya juga telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, dengan enam berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

“Selain penyidikan dan pemusnahan, terdapat denda salah peruntukan sebesar Rp3,4 miliar dan penyelesaian denda melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp12,7 miliar sepanjang 2025,” pungkas Rudy.

Pemusnahan rokok ilegal ini menjadi peringatan keras bagi jaringan peredaran rokok tanpa cukai. Selain menyelamatkan potensi penerimaan negara, langkah ini juga menjadi bentuk keberpihakan pada pengusaha legal yang berkontribusi langsung terhadap perekonomian Surabaya. (**)

Editor : Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu.com

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow