Pemkot Malang Usulkan Perubahan Perda untuk Tingkatkan PAD
Langkah ini diambil dengan merevisi beberapa ketentuan dalam perda tersebut dan memperkenalkan sumber PAD baru
KOTA MALANG, SJP - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengajukan perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Langkah ini diambil dengan merevisi beberapa ketentuan dalam perda tersebut dan memperkenalkan sumber PAD baru.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan, perubahan ini merupakan respons terhadap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Evaluasi ini mencakup dua hal utama: pertama, perubahan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sebelumnya terdiri dari empat tarif, kini menjadi satu tarif tunggal.
“Kedua, beberapa jenis retribusi yang sebelumnya belum tercantum dalam Perda 4 Tahun 2023 kini dimasukkan,” jelas Handi, Rabu (26/2/25).
Salah satu penambahan yang penting dalam revisi ini adalah pengenaan retribusi terhadap kompos yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Selain itu, sejumlah fasilitas milik pemerintah daerah, seperti stadion dan lapangan olahraga, yang selama ini belum dikenakan retribusi, kini mulai dipertimbangkan untuk dikenakan biaya.
Kegiatan di Malang Creative Center (MCC), termasuk penyewaan gedung dan penyelenggaraan event, juga mulai dikenakan tarif retribusi.
“Sebagian besar perubahan ini lebih banyak fokus pada retribusi, bukan pajak. Banyak potensi yang belum dimanfaatkan dengan maksimal,” ujar Handi.
Dia menambahkan, revisi ini diharapkan dapat meningkatkan sektor retribusi sebagai sumber PAD baru di Kota Malang.
Namun, perubahan perda ini masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Meskipun demikian, draf peraturan yang mencakup perhitungan tarif sewa untuk fasilitas-fasilitas publik yang dikelola Pemkot Malang sudah disusun dan siap untuk dibahas lebih lanjut.
Sebagai bagian dari langkah lanjutannya, Pemkot Malang juga menggelar sosialisasi tentang peraturan wali kota (perwali) yang mengatur tata cara pelaporan dan penyetoran pajak daerah.
Sosialisasi ini melibatkan sekitar 700 wajib pajak (WP) yang terdiri dari pelaku usaha di berbagai sektor. Termasuk restoran, hotel, parkir, dan lainnya.
“Kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini, wajib pajak dapat lebih memahami peraturan yang ada dan melakukan pembayaran pajak dengan benar sesuai ketentuan,” tambah Handi.
Langkah ini diharapkan dapat memperjelas mekanisme pembayaran pajak dan memastikan semua retribusi yang belum tercatat dapat segera berkontribusi dalam meningkatkan PAD Kota Malang. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

