Demi Ketertiban, Satpol PP Kota Malang Tipiring 27 Pelanggar Perda

Dari total 27 pelanggar yang terjaring, 13 orang hadir dan 14 pelanggar lainnya diputus verstek oleh hakim.

26 Feb 2025 - 16:03
Demi Ketertiban, Satpol PP Kota Malang Tipiring 27 Pelanggar Perda
Sidang tipiring yang digelar Satpol PP Kota Malang terhadap 27 pelanggar perda. (Foto : Ist)

KOTA MALANG, SJP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggiring 27 pelanggar peraturan daerah (perda) ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk digelar sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (26/2/2025). 

Sidang tipiring ini melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengungkapkan, perda yang dilanggar antara lain Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Kemudian Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Semua pelanggaran langsung diputus oleh hakim. Sementara khusus untuk sidang tipiring terkait sampah, sidang hari ini adalah yang pertama.

Disebutkan Heru, sidang tipiring kali ini merupakan hasil operasi gabungan beberapa waktu lalu di beberapa tempat. Antara lain di Jalan Danau Jonge, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Merdeka atau kawasan Alun-Alun Merdeka. 

"Sebelumnya, kami sudah mengadakan sosialisasi, peringatan, atau teguran kepada warga atau pedagang dan pelaku usaha. Namun, tidak diindahkan. Sehingga kami melakukan penindakan dalam rangka penegakan perda," tegasnya.

Dari total 27 pelanggar perda yang terjaring, 13 orang hadir dan 14 pelanggar lainnya diputus verstek oleh hakim.

"Denda bagi pelanggar perda ini sesuai dengan tipiring yang dilakukan, atau tingkat pelanggarannya, mulai dari Rp50 ribu hingga jutaan rupiah," bebernya.

Jika mengacu terhadap perda, Heru menjelaskan, denda maksimal adalah Rp50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan. Tetapi kali ini hakim menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. 

"Bagi PKL ada yang dikenakan mulai Rp100 ribu, Rp75 ribu dan Rp50 ribu. Tergantung jenis pelanggaran. Untuk yang verstek dendanya dikenakan dua kali lipat," ungkap Heru. (0)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow