Pemkot dan Pengadilan Agama Kota Kediri Sepakati Percepatan Administrasi Kependudukan
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi Nugroho mengatakan kegiatan ini sebagai wujud dasar pelayanan yang dilakukan Dispendukcapil agar masyarakat Kota Kediri memperoleh hak dasarnya.
KOTA KEDIRI, SJP - Untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menjalin sinergi dengan Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Kota Kediri, Kamis (16/1/2025).
Kedua institusi itu menandatangani nota perjanjian kerja sama (PKS) di aula utama PA Kelas IB Kota Kediri. Keduanya menyepakati percepatan penerbitan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi pasangan yang baru bercerai.
Saat memberikan keterangan, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud dasar pelayanan yang dilakukan Dispendukcapil, agar masyarakat Kota Kediri memperoleh hak dasarnya.
Ditambahkannya, pada tahun 2025 ini, Dispendukcapil mencatat data perceraian di Kota Kediri masih 99,3 persen. Artinya, sebanyak 350 warga Kota Kediri belum memiliki akta perceraian.
“Dengan adanya kerja sama ini, Dispendukcapil bisa memantau secara langsung apabila dari Pengadilan Agama menerbitkan akta cerai dan segera diurus data kependudukannya. Maka capaian kita bisa bertambah dan harapannya menjadi 100 persen,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).
Dengan dasar PKS ini, begitu Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri mengirim informasi dan data diri pihak yang berperkara, maka Dispendukcapil akan melakukan perubahan identitas perkawinan di database kependudukan dan menerbitkan KK dan e-KTP yang baru.
Marsudi berharap, dengan kerja sama ini, masyarakat lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukannya dan data kependudukan bisa lebih update serta valid.
“Setelah terjadinya perceraian, maka yang bersangkutan akan mendapat identitas diri berupa kartu keluarga maupun KTP elektronik, tanpa harus mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujarnya.
Lebih jelas, Marsudi mengatakan, periode PKS ini berlaku hingga tiga tahun mendatang. Terhitung mulai bulan Januari 2025.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri, Wakhidah mengaku bersyukur dan terbantu dengan adanya kegiatan PKS ini. Menurutnya, dengan PKS ini akan memudahkan pelayanan. Khususnya bagi pihak yang beracara.
Adapun untuk proses penerbitan dokumen, kata Wakhidah, akan diberikan terhitung 14 hari setelah putusan pengadilan dengan catatan tidak ada pengajuan banding.
“Sebelumnya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, mereka hanya menerima akta cerai saja. Dengan adanya PKS ini, dalam satu tempat mereka mendapat tiga dokumen sekaligus. Jadi bisa lebih efisien tenaga, waktu, dan biaya, tanpa harus mengurus jauh-jauh ke Dispendukcapil,” terangnya. (adv)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

