Pemkot dan Aprindo Sepakat Parkir Minimarket di Surabaya Gratis

Parkir minimarket Surabaya kini resmi digratiskan, tapi tetap wajib diawasi jukir resmi, hasil kesepakatan antara Wali Kota Eri Cahyadi dan pengusaha ritel usai polemik penyegelan.

18 Jun 2025 - 18:16
Pemkot dan Aprindo Sepakat Parkir Minimarket di Surabaya Gratis
Wali Kota Eri Cahyadi dan anggota Aprindo Surabaya Romadoni (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan para pengusaha toko modern akhirnya mencapai kesepakatan terkait pengelolaan parkir di halaman minimarket. 

Dalam pertemuan terbuka yang digelar di ruang sidang Wali Kota Surabaya, Rabu (18/6/2025), disepakati bahwa parkir tetap digratiskan untuk konsumen, namun harus diawasi oleh juru parkir (jukir) resmi yang terdaftar dan digaji oleh pihak toko.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi serta perwakilan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya.

"Parkirnya tetap gratis. Tapi harus ada juru parkir resmi yang berjaga dan tidak boleh memungut bayaran dari pengunjung," ucap Eri Cahyadi, Rabu (18/6/2025).

Sebagai bagian dari komitmen, toko modern tetap diwajibkan membayar pajak parkir sebesar 10 persen dari estimasi jumlah kendaraan yang parkir per hari. Perhitungan tersebut mengacu pada kapasitas maksimal lahan parkir yang dimiliki toko.

Seluruh Segel Telah Dibuka 

Sebelumnya, Pemkot Surabaya menyegel puluhan lahan parkir milik minimarket karena dinilai tidak menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Penegakan itu dimulai sejak awal Juni 2025, menyusul ditemukannya indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Namun segel tersebut dibuka kembali sejak Selasa (17/6/2025) malam setelah adanya kesepakatan baru dari para pengusaha.

"Karena apa? Teman-teman ini rata-rata manajernya baru. Kepala dinas juga baru. Ini akhirnya tidak ada komunikasi dan lupa akan aturan itu," kata Eri.

"Ini menjadi pembelajaran, pemerintah kota juga harus lebih giat menyosialisasikan peraturan ke toko-toko modern," imbuhnya.

Jukir Resmi dengan Atribut Perusahaan

Eri menegaskan bahwa ke depan semua tempat usaha yang memiliki lahan parkir, termasuk restoran dan pusat belanja lain, harus menyediakan jukir resmi dengan atribut identitas perusahaan. Mekanisme parkir bisa gratis atau berbayar, namun pajak tetap harus disetor ke kas daerah.

"Kalau mau menarik tarif parkir ke pengunjung, wajib ada alat tap parkir untuk mencatat jumlah kendaraan masuk, dan 10 persennya masuk PAD. Tapi kalau gratis, harus tetap ada jukir resmi," ujar Eri.

Eri juga membantah soal isu jukir resmi yang menerima gaji Rp300 ribu per bulan. Tidak hanya membantah angka tersebut, Eri juga menjelaskan bahwa sistem penggajian jukir seharusnya disesuaikan dengan estimasi kendaraan yang parkir. 

"Tadi saya sampaikan, jumlah itu dibayarkan berdasarkan jumlah kendaraan yang parkir. Oleh kendaraan yang parkir. Jadi bukan angka tetap. Makanya yang lalu biarlah berlalu. Kan hari ini sudah selesai," tegas Eri sembari mengisyaratkan agar polemik gaji jukir resmi tidak diperpanjang.

Aprindo Berkomitmen Parkir Gratis

Perwakilan Aprindo Surabaya, Romadoni, menyatakan bahwa semua toko modern yang tergabung dalam asosiasinya telah siap menjalankan ketentuan tersebut mulai hari itu juga.

"Sesuai dengan arahan Pak Wali dan izin pengelolaan parkir yang sudah keluar, toko-toko kami sudah memiliki petugas parkir resmi. Konsumen tidak perlu khawatir soal biaya parkir, karena tidak akan ada pungutan," kata Romadoni.

Jika ada praktik jukir resmi yang tetap menarik uang, masyarakat dipersilakan melapor ke Command Center 112. Romadoni juga memastikan bahwa pembayaran pajak tetap dilakukan berdasarkan perkiraan kapasitas kendaraan yang parkir tiap hari.

"Kita hitung, misalnya ada 20 motor dan 3 mobil, lalu kita estimasi berapa per harinya, maka 10 persennya itu yang dibayarkan sebagai pajak. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp175 ribu sampai Rp250 ribu per bulan," ungkapnya.

Ia menyebut bahwa komitmen tersebut berlaku untuk jaringan minimarket anggota Aprindo, di antaranya adalah Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Circle K, Lawson, Family Mart, dan K3Mart.

Senada dengan Wali Kota Eri, Romadoni juga berharap masyarakat fokus pada solusi yang sudah disepakati. Ia menyebut bahwa insentif jukir dihitung berdasarkan estimasi kendaraan dan menjadi bagian dari kalkulasi pembayaran pajak parkir.

"Setelah digambarkan oleh Pemkot, kami hitung berapa sih idealnya parkir itu, dan itu dikalikan 10 persen untuk pajaknya. Selebihnya itu bisa kami alokasikan untuk menggaji petugas parkir," jelas Romadoni.

Setelah berjalan lebih dari setengah bulan, akhirnya polemik tentang lahan dan juru parkir memperoleh kesepakatan.

Setelah berpolemik hingga hampir setengah bulan, kesepakatan antara Pemkot dan pengusaha ritel menjadi menjadi angin segar dalam penataan ulang sistem parkir yang selama ini dikeluhkan publik. Namun, isu tentang kelayakan insentif bagi jukir resmi perlu dikawal bersama agar tidak menimbulkan masalah baru. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow