Pemkot Batu Wacanakan Pemutihan Piutang PBB, Nilai Tunggakan Capai Rp48 Miliar

Apabila kebijakan pemutihan ini terealisasi, maka Pemkot Batu dapat memulai lembaran baru dalam pengelolaan PBB sekaligus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.

05 Sep 2025 - 19:44
Pemkot Batu Wacanakan Pemutihan Piutang PBB, Nilai Tunggakan Capai Rp48 Miliar
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto (Dok/Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tengah mempersiapkan kebijakan pemutihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini ditempuh untuk menyelesaikan tunggakan piutang yang menumpuk sejak masa peralihan administrasi dari Kabupaten Malang ke Kota Batu.

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto pada Jumat (5/9/2025) menjelaskan, wacana tersebut sudah beberapa kali dibahas dalam rapat internal pemerintah. Bahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Waktu peralihan dari Kabupaten Malang ke Kota Batu, data PBB sulit teridentifikasi. Maka salah satu opsi yang dibahas adalah penghapusan piutang PBB,” ujarnya.

Meski begitu, ia menegaskan Pemkot Batu masih dalam tahap pendataan dan verifikasi wajib pajak yang masuk dalam kategori piutang. Menurutnya, kejelasan data menjadi hal penting agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, piutang PBB-P2 sejak 1996 hingga 2024 telah menembus angka Rp48 miliar. Angka tersebut menjadi beban besar bagi daerah, terlebih tunggakan sudah berlangsung puluhan tahun.

“Tapi sekali lagi ini masih proses, mohon doa cepat selesai. Data yang dihapus harus jelas, by name by address. Itu butuh pertanggungjawaban ketika diperiksa. Kalau tidak ada data, nanti dipertanyakan siapa yang diputihkan,” imbuh politisi Gerindra tersebut.

Selain piutang yang menumpuk, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Batu juga masih belum maksimal. Dari total 102.543 objek pajak yang terdata, hanya 79.984 wajib pajak yang patuh membayar, atau sekitar 78 persen. Artinya, lebih dari 22 ribu wajib pajak belum melaksanakan kewajiban mereka. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow