Pemkot Batu Tegaskan Larangan Operasi Tempat Hiburan selama Ramadan

Seluruh pengelola restoran, warung makan, kafe dan usaha sejenisnya wajib menutup tempat usahanya dengan tirai saat melayani konsumen sebelum waktu buka puasa

25 Feb 2025 - 14:15
Pemkot Batu Tegaskan Larangan Operasi Tempat Hiburan selama Ramadan
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto saat diwawancarai awak media. (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesucian dan kekhidmatan bulan Ramadan.

Namun demikian, surat edaran (SE) tentang ihwal kegiatan selama bulan Ramadan masih akan diterbitkan saat Wali Kota Batu Nurochman pulang dari acara retret di Magelang.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto mengatakan, seluruh tempat hiburan, termasuk karaoke, pub, dan panti pijat, dilarang beroperasi selama Ramadan.

Pihaknya mengimbau agar para pengusaha tempat hiburan mematuhi aturan tersebut demi menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya, Selasa (25/2/2025).

Selain itu, pengelola restoran, rumah makan, warung, kafe, dan usaha sejenisnya, diwajibkan menutup dengan tirai bila melayani konsumen sebelum waktu buka puasa.

Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan serta kekhusyukan masyarakat saat menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.

Imbauan tersebut juga bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan khidmat selama bulan suci Ramadan.

"Untuk pengawasan dan penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP, camat, dan lurah/kepala desa, bekerja sama dengan kepolisian dan TNI, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan," tandasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow