Kemenham Dorong Perda Ketenagakerjaan dan Gender Gresik Penuhi Nilai HAM

Perda Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas, serta memastikan bahwa para pekerja disabilitas tersebut mendapatkan fasilitas yang manusiawi.

25 Nov 2025 - 13:00
Kemenham Dorong Perda Ketenagakerjaan dan Gender Gresik Penuhi Nilai HAM
Kegiatan rapat finalisasi tindak lanjut produk hukum daerah yang berperspektif ham tahun 2005 di Gresik, Selasa (25/11/2025). (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP— Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur mendorong dua produk hukum daerah Kabupaten Gresik agar dapat sepenuhnya memenuhi nilai-nilai kemanusiaan atau hak asasi manusia (HAM).

Dua produk hukum yang menjadi fokus pembahasan adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan dan Perda tentang Pengarusutamaan Gender. Pembahasan ini berlangsung dalam rapat finalisasi tindak lanjut produk hukum daerah yang digelar Kemenham Kanwil Jawa Timur pada Selasa (25/11/2025).

“Ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan analisis dan penelaahan produk hukum daerah yang telah dilakukan di tiga kabupaten dan kota, yaitu Gresik, Mojokerto, dan Provinsi Jawa Timur. Adapun perda yang dibahas untuk Kabupaten Gresik adalah Perda Ketenagakerjaan dan Perda Pengarusutamaan Gender,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan Kanwil Kemenham Jawa Timur, Ratno Suhartono.

Ratno berharap melalui kegiatan ini, dua perda yang dimiliki Kabupaten Gresik dapat mengadopsi perspektif HAM secara utuh. Ia mencontohkan, Perda Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas, serta memastikan bahwa para pekerja disabilitas tersebut mendapatkan fasilitas yang manusiawi.

“Misalkan bagi tunarungu mendapatkan juru bahasa isyarat dan memberikan kesempatan keterlibatan bagi perempuan dalam berperan dalam pembangunan,” jelas Ratno Suhartono.

Sementara itu, untuk Perda Pengarusutamaan Gender, nilai HAM yang didorong adalah keterlibatan aktif kaum perempuan dalam peran pembangunan daerah.

Ratno menambahkan, selain di Gresik, beberapa produk hukum daerah lain turut dibahas dalam rapat finalisasi tersebut, yakni Perda Sampah dan Perda Disabilitas di Mojokerto, serta Perda Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Aliran Sesat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menyampaikan apresiasinya terhadap rapat finalisasi yang diselenggarakan oleh Kemenkumham Kanwil Jatim.

Menurutnya, rapat finalisasi ini akan menjadi momentum penting untuk menyempurnakan dua perda yang ada di Kabupaten Gresik.

“Apabila aturan-aturan yang ada itu tidak sesuai, kita nanti akan berupaya untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan,” pungkas Achmad Washil. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow