Satpol PP Bojonegoro Segel Tower Telekomunikasi tidak Berizin
Segel itu akan dibuka kembali bila otoritas tower telah melengkapi dokumen perizinan
BOJONEGORO, SJP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro kembali menyegel bidang usaha yang disinyalir tidak mengantongi izin pada Selasa (25/2/2025) pagi.
Kali ini, yang disegel Satpol PP Kabupaten Bojonegoro yaitu base transceiver station (BTS) atau menara telekomunikasi di Desa Sukowati.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiharto mengatakan, penyegelan tower telekomunikasi itu bersifat sementara.
Pihaknya akan membuka segel bila menara yang berfungsi sebagai pemancar sinyal operator seluler itu telah dilengkapi dokumen perizinan.
"Ya disegel. Pemberhentian sementara untuk diurus izinnya," ucap Heru, Selasa (25/2/2025).
Kepala Desa (Kades) Sukowati, Amik Rohadi membenarkan penyegelan tower oleh Satpol PP. Kebetulan menara telekomunikasi itu berdiri di atas lahan miliknya dengan akad sewa.
"Ya disegel Satpol PP. Itu (tower) di tanah saya. Kalau saya bukan ranahnya menanyakan izinnya," tuturnya, Selasa (25/2/2025).
Amik menyebut, pihaknya hanya mengetahui terkait proses pengajuan izin. Terkait proses izin yang belum terselesaikan, dia merasa bukan ranahnya.
Namun demikian, Amik menegaskan, Pemerintah Desa (Pemdes) Sukowati mempersilakan instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan.
"Ya kita ini yang pasti hanya mengetahui. Kalau ke yang lain kita tidak tahu dan bukan ranahnya," ujarnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

