Pemkot Batu Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Fokus Cegah Aset Mangkrak dan Tingkatkan Transparansi
Revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi regulasi definitif yang mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset di lingkungan Pemkot Batu
KOTA BATU, SJP - Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan, produktif, dan akuntabel melalui pembahasan perubahan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto pada Selasa (19/5/2026) bahwa Pemkot Batu menaruh perhatian serius terhadap revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan regulasi dinilai penting untuk menjawab kebutuhan tata kelola aset yang lebih modern di tengah perkembangan sistem pemerintahan dan tuntutan transparansi publik.
“Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan sangat penting dan diharapkan dapat segera terwujud demi menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah serta meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batu,” ujar Heli.
Melalui revisi aturan tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh aset milik daerah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik maupun peningkatan nilai ekonomi daerah.
Langkah pembenahan tata kelola aset juga diarahkan untuk meminimalkan potensi aset mangkrak, ketidaksesuaian data inventaris, hingga persoalan pemanfaatan aset yang selama ini dinilai belum optimal.
"Pemkot Batu menilai pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara profesional karena berkaitan langsung dengan efisiensi penggunaan anggaran dan keberlanjutan pembangunan daerah," imbuhnya.
Selain itu, penguatan tata kelola aset juga dipandang penting untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis digital dan terintegrasi. Dengan pengelolaan yang lebih akurat dan transparan, pemerintah dapat memetakan aset secara real time sekaligus memperkuat pengawasan internal. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

