Mahasiswa UNU Blitar Ancam Boikot Kuliah, Tuntut Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Dipecat
Puluhan mahasiswa Blitar melakukan aksi damai di kampus Universitas Nahdhatul Ulama (UNU) pada Selasa (19/5/2026). Mereka menuntut pemecatan terhadap dosen terduga pelaku pelecehan kepada belasan mahasiswi.
BLITAR, SJP - Puluhan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar menggelar aksi damai pada Selasa (19/5/2026) sebagai bentuk protes terhadap dugaan kasus pelecehan yang menyeret seorang dosen di lingkungan kampus.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa berharap dapat bertemu langsung dengan jajaran wakil rektor untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Namun hingga aksi berlangsung, massa mengaku tidak ditemui pihak wakil rektor.
Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UNU Blitar sekaligus yang mendampingi mahasiswi bernama Ahmad Kafi mengatakan mahasiswa sengaja menggelar aksi damai, namun tidak ditemui wakil rektor hingga akhirnya melakukan pembakaran ban.
"Kami tidak ingin ada pembakaran ban. Kalau warek hadir, kami ingin duduk bersama dan menyatukan tujuan. Biar masyarakat yang menilai apakah dosen ini masih layak atau tidak," katanya, Selasa (19/5/2026).
Mahasiswa menegaskan tuntutan mereka hanya satu, yakni meminta kampus memecat dosen terduga pelaku secara tidak hormat.
Kafi menjelaskan, aksi turun ke jalan dilakukan setelah mahasiswa berkali-kali melakukan advokasi dan audiensi dengan pihak kampus namun belum mendapat kejelasan.
"Kami sudah melakukan banyak advokasi, mulai audiensi pertama sampai berikutnya. Karena itu aksi ini menjadi jalan terakhir bagi kami," jelasnya.
Karena tidak ada tindak lanjut yang dinilai jelas, mahasiswa berencana menggelar aksi lanjutan selama tiga hari berturut-turut.
Bahkan, mereka mengancam akan melakukan boikot perkuliahan apabila tuntutan tidak segera direspons pihak kampus.
"Kalau tidak ada keputusan, kami akan terus aksi dan memboikot kuliah," tegasnya.
Dalam proses pendampingan korban, PMII UNU Blitar mengaku menerima 15 formulir pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 korban berhasil diwawancarai, terdiri dari 10 mahasiswa aktif dan tiga alumni.
Selain itu, mahasiswa juga tengah mempersiapkan laporan kepada aparat penegak hukum dengan mengumpulkan alat bukti. Para korban turut diarahkan untuk mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Ansor.
"Masih kami siapkan kelengkapan alat bukti untuk nanti dilaporkan kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) UNU Blitar, Rudiyanto Hendra Setiawan menyampaikan bahwa pihak kampus memutuskan menonaktifkan sementara terduga pelaku dari seluruh aktivitas di lingkungan kampus sampai proses pemeriksaan selesai dan keputusan final ditetapkan.
Adapun ruang lingkup penonaktifan sementara tersebut meliputi larangan mengajar dan mengisi perkuliahan, pencabutan hak pembimbingan akademik dan skripsi, pelarangan pendampingan kegiatan mahasiswa, penonaktifan dari aktivitas kelembagaan kampus, larangan penggunaan fasilitas kampus, hingga pelarangan melakukan aktivitas yang berpotensi memengaruhi independensi pemeriksaan.
"Penonaktifan sementara ini merupakan keputusan administratif dan etik yang wajib dilakukan institusi untuk menjamin proses pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan dan konflik kepentingan," tegasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

